Pelaku Pencabulan Anak Diduga Dilepas Polisi, Keluarga Nilai Atur Damai Sepihak

Ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – T, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur M (15) di Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bebas berkeliaran usai dilepas oleh Kepolisian Resor (Polres) Kendari pekan lalu.

Pihak keluarga mengaku geram dan tidak setuju dengan keputusan pihak polres yang melepas terduga pelaku itu. Mereka menilai proses atur damai yang dilakukan pada 3 Juli 2020 tidak berdasarkan persetujuan pihak keluarga ayah korban.

“Anak ini mencabut laporan disaksikan oleh mamanya. Kami pihak keluarga ayahnya tidak mengetahui itu dan kami menuntut keadilan, karena anak ini di bawah umur sehingga proses hukum harus tetap berjalan,” tutur paman korban Jusdan kepada zonasultra.id melalui telepon, Selasa (14/7/2020)

Kepada Jusdan, korban mengaku keputusan mencabut laporan itu lantaran dihantui rasa khawatir. Apalagi pernah diberitahu bahwa dirinya juga akan dipenjara jika melanjutkan proses hukum. Kata Jusdan, kondisi jiwa yang masih labil, membuat anak ini menuruti apa kata orang.

Meski begitu, pihaknya keberatan kepada Polres Kendari karena melepas terduga pelaku hanya karena dasar laporan itu dicabut. Di samping itu, pihaknya juga menyesalkan proses hukum itu tanpa melibatkan pihak keluarga ayahnya.

Sebab, kata dia, anak itu diasuh oleh keluarga dari ayahnya satu tahun belakangan di pulau Wawonii sebelum ayahnya meninggal. Mereka turut menyekolahkan dan membiayai hidup anak tersebut sampai sekarang.

Kronologis dugaan pencabulan

Peristiwa tak senonoh itu terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Konkep, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 Wita. Keduanya tertangkap basah oleh keluarga korban ketika sedang berdua-duaan di dalam hotel itu.

Keluarga kemudian membawa keduanya di Polsek Wawonii. Menurut Jusdan, dari polsek kemudian dilimpahkan ke Polres Kendari. Laporan itu tertuang dalam surat tanda bukti lapor nomor : TBL/03/VI/2020/ Sek Wawonii. Laporan itu juga telah berbentuk laporan polisi: LP/03/VI/2020/ Sek Wawonii tertanggal 17 Juni 2020.

“Visum dari Konkep sudah dibawa ke Polres tapi divisum kembali di Rumah Sakit Bhayangkara. Hasil visumnya kami tidak diberitahu, tapi barang bukti berupa pakaian sudah kami serahkan,” tukas dia.

Sementara Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat dihubungi tak merespon telepon dan pesan WhatsApp awak Zonasultra.com, Selasa (14/7/2020). Begitu pula dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari AKP M Sofwan Rosyidi.

Hingga berita dipublish, keduanya belum memberikan tanggapan. (a)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini