ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli Kota Kendari, membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur inisial DR di rumahnya Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (10/6/2020).
Kapolsek Abeli Iptu La Ode Arsangka, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melengkapi alat bukti keterangan korban, orang tua korban, hasil visum dan keterangan ahli. Selanjutnya, polisi menjemput pelaku.
“Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Lalu kami bawa ke Mako Polsek dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Iptu Arsangka melalui sambungan telepon seluler, Jumat (12/6/2020).
Menurut dia, meski sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, DR ngotot tidak mengakui perbuatannya. Namun, polisi tetap meyakini dia lah dalang di balik kasus asusila tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini berkas masih kita lengkapi untuk ke tahap berikutnya,” tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Abeli, Kota Kendari NAA (3,6 tahun) diduga dicabuli oleh seorang pria tua DR (50), Kamis (16/5/2020). Setelah satu bulan lebih kasus ini dilaporkan di Polsek Abeli, namun pelaku masih bebas berkeliaran. (a)
Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki