ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sampai saat ini Aparatur Sipil Negeri (ASN) masih menantikan kepastian pencairan gaji ke-13. Gaji ini biasa dimanfaatkan oleh ASN untuk memenuhi biaya tahun ajaran baru sekolah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Poitu Murtopo mengatakan untuk mencairkan gaji ke-13 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka tengah menunggu surat keputusan atau instruksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kepastian soal pencairan gaji ke-13 tahun ini juga ditunggu-tunggu oleh ASN,” ujarnya ditemui di Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka, Senin (20/7/2020).
Bila biasanya proses pencairan dilakukan pertengahan Juli setiap tahun atau mendekati beberapa hari dibukanya tahun ajaran baru, saat ini kabar pencairan gaji yang memiliki besaran gaji sebulan itu belum menunjukkan hilalnya.
Poitu meminta para ASN agar bersabar mengenai kepastian kapan pencairan gaji ke-13 di tahun 2020 ini. Yang jelas, kata dia, gaji ke-13 ini tetap akan dibayarkan oleh pemerintah, sekalipun nanti harus dilakukan di anggaran perubahan.
“Kemarin kita sudah anggarkan di APBD, tapi karena adanya Covid-19 jadi anggarannya di-refocusing untuk membiayai penanganan Covid-19,” tambahnya.
Ditanya perihal adanya kemungkinan pencairan yang dilakukan secara terbatas, Poitu menuturkan bila pencairan gaji ke-13 tidak akan seperti gaji ke-14 (tunjangan hari raya) yang hanya dicairkan kepada ASN eselon III ke bawah. Sebab, untuk memutuskan hal tersebut harus ada instruksi kebijakan dari Presiden. (b)