ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Sidang perdana, mediasi gugatan mantan pasien Covid-19, Anipa ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditunda hingga 3 November 2020. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Selasa (27/10/2020), ditunda majelis hakim karena pihak tergugat yang hadir dalam persidangan belum lengkap.
Pantauan Zonasultra.com, dari pihak tergugat yang hadir dalam persidangan saat itu adalah Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau, dr. Lukman, didampingi Kapala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Baubau, Syafiuddin Kube, dan seorang anggota Satgas Covid-19 Baubau, Ruslan RZ.
Sementara itu yang hadir dari pihak penggugat adalah kuasa hukum, La Syahrir Haruna. Anipa sendiri tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Rommel Tampobolon, sidang sepatutnya ditunda karena tidak dihadiri perwakilan dari Satgas Covid-19 Kota Baubau. Menurutnya, jika ketua Satgas AS Tamrin enggan menghadiri sidang, maka setidaknya memberikan surat kuasa kepada seseorang yang ditunjuk sebagai perwakilannya.
Sementara itu, Kabag Hukum Syafiuddin Kube dan perwakilan Satgas Covid-19 Ruslan RZ, tidak mempunyai surat kuasa sehingga keterwakilanya tidak diakui.
Baca Juga :
Satgas Covid-19 Baubau Digugat Mantan Pasien
“Sidang ditunda dan dibuka kembali dengan menghadirkan para pihak pada hari Selasa 3 November 2020, pukul 09.00 WITA. Sidang hari ini dinyatakan ditutup dan selesai,” ujar Rommel sambil toki palu.
Sebagaimana keterangan Kabag Hukum Syafiuddin Kube yang dikemukakan dalam persidangan, AS Tamrin yang juga Wali Kota Baubau tidak hadir karena ada dinas di luar kota. Syafiudin menambahkan, surat kuasa untuk dirinya menangani kasus gugatan tersebut belum ditandatangani karena AS Tamrin belum berada di Kota Baubau.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Rommel menyarankan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk menempuh jalur damai di luar persidangan. Saran itu diberikan agar masalah dapat lebih cepat ditemukan solusinya.
Mengomentari hal ini, Kabag Umum Syafiuddin Kube, memandang baik jika ada jalur damai di luar persidangan, namun dengan catatan kepentingan hukum dan hak pihak tergugat tidak dirugikan. Dia pun menghargai keputusan tergugat membawa masalah ini ke ranah pengadilan.
“Karena persoalan ini telah dimediasi pengadilan, apa pun semua itu kami harus hadir di pengadilan. Kami pun tentu menyiapkan bukti-bukti yang mendukung argumen kami,” terang Syafiuddin usai persidangan.
Di lain pihak, La Syharir Haruna selaku kuasa hukum pihak penggungat mengatakan upaya perdamaian dapat ditempuh, namun sepenuhnya tergantung dari persetujuan kliennya, Anipa. Dalam artian, perdamaian bisa terjadi jika Anipa sepakat dengan solusi yang ditawarkan.
“Kami tentu akan menempuh upaya damai, namun segala bentuk kesepakatan perdamaian kami serahkan pada klien kami karena telah menjadi haknya,” ujatnya.
Lanjutnya, pihaknya telah mempersiapkan segala pembuktian untuk mendukung gugatan kliennya, Anipa, ibu rumah tangga asal Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau, yang tidak terima karena didiagnosis tertular Covid-19 setelah melahirkan di RSUD Kota Baubau.
Untuk diketahui, pihak RSUD Kota Baubau dan Satgas Covid-19 digugat ke PN Baubau oleh mantan pasien Covid-19, Anipa (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau, dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum. Anipa meminta pihak RSUD dan Satgas bertanggung jawab karena telah menimbulkan kerugian imateriel dan meminta ganti rugi senilai Rp 500 juta. (b)
Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Rizki Arifiani