Terduga Pelaku Pembunuhan di Konsel Berhasil Ditangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan di Konsel Berhasil Ditangkap
Penangkapan - Satuan jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Lusiana (43) yang terjadi di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Konsel, Minggu, (8/11/2020) lalu. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Satuan jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Lusiana (43) yang terjadi di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Konsel, Minggu, (8/11/2020) lalu.

Kasatreskrim Polres Konsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrayadi mengatakan, hasil penyidikan kepolisian pelaku mengarah pada seorang laki-laki berinisial AL (22) warga Desa Walelei, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat.

“Hasil olah TKP kita simpulkan bahwa almarhumah merupakan korban pembunuhan. Kita periksa saksi sebanyak 12 orang dan beberapa bukti petunjuk lainnya akhirnya kita berhasil melacak dan menangkap tersangka di Desa Wuna, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat, kemarin,” kata Fitrayadi saat dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Pada polisi tersangka mengakui perbuatanya. Ia menghabisi nyawa ibu rumah tangga itu dalam keadaan mabuk dengan menggorok leher korbannya hingga nyaris putus. Ia juga melakukan pemerkosaan pada korban dalam keadaan bersimbah darah. Aksinya itu dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di dalam drainase sedalam satu meter.

“Tersangka ini baru dua bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari dengan status bebas bersyarat setelah pada tahun 2016 juga melakukan pembunuhan di Muna Barat,” paparnya.

Fitrayadi menerangkan, pelaku awalnya pesta miras bersama temanya yang berjarak sekitar 150 meter dari tempat kejadian. Jelang subuh ia kembali, saat tiba di depan rumah tinggalnya, tersangka melihat korban berdiri di seberang jalan.

Tersangka yang masih dalam pengaruh alkohol menghampiri korban dan memegang tangan kanannya, namun ditepis oleh korban dan spontan tersangka mengipaskan lengan kirinya yang sedang memegang pisau dan mengenai pipi kanan korban hingga robek dari bibir sampai telinga korban. Korban pun langsung tumbang.

“Tersangka lalu turun ke dalam drainase lalu menarik tubuh korban. Saat korban sudah di dalam drainase, tersangka membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan. Karena korban masih berontak, sambil aksi bejat dijalankan, tersangka kemudian menggorok leher korban,” terang Fitra.

Atas perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah seorang anak berusia delapan tahun melihat sesosok mayat perempuan tanpa busana di dalam drainase saat sedang bermain. Penemuan tersebut terjadi di Desa Sanggula Kecamatan Moramo Utara. Tepatnya di dalam drainase di depan SD Negeri 5 Moramo Utara.

Tersangka diketahui berada di wilayah Moramo Utara karena tengah tinggal bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan batu yang ada di wilayan Moramo Utara. (A)

Kontributor: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini