ZONASULTRA.COM,KENDARI– Investasi berbasis aplikasi Vtube telah memenuhi persyaratan perizinan beroperasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Plh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Maulana Yusup mengatakan, hal itu berdasarkan data dari Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI). Bahwa Manajemen VTube telah menyepakati dan menandatangani surat pernyataan.
Adapun surat pernyataan berisikan:
1. Member dapat menonton iklan atau video gratis dan tidak diminta membayar sejumlah uang atau View Point (VP).
2. VTube akan membayar penonton dengan uang dan tidak menjual VP.
3. Tidak ada jual beli point VP antar anggota VTube.
4. Tidak ada praktik member get member dan tidak ada bonus berjenjang dalam VTube.
5. VP yang ada saat ini dimiliki setiap member wajib dibeli oleh VTube sesuai dengan kesepakatan.
6. VTube bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh kegiatan VTube.
“Berdasarkan update yang kami peroleh dari SWI, kami informasikan bahwa saat ini Vtube telah dinormalisasi,” ungkap Maulana melalui siaran persnya, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga :
Ini Alasan Mengapa Vtube Dikatakan Ilegal
Kendati demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk memahami risiko dan manfaat setiap produk investasi atau sejenis yang akan digunakan termasuk Vtube.
Kemudian, Vtube juga dapat melaksanakan bisnisnya sepanjang menjaga komitmen yang telah disepakati di atas.
Sebelumnya diberitakan alasan Vtube ilegal, pertama, Vtube harus menggunakan mata uang rupiah bukan US Dollar. Di mana dalam pengaplikasiannya setiap 1 Vtube Poin (VP) dihargai 1 US Dollar.
Kedua, tidak menggunakan sistem refferal atau kode referensi untuk mengajak member atau anggota baru untuk bergabung.
Ketiga, tidak boleh ada transaksi jual beli poin antar pegguna atau anggota. Saat ini dalam sistem Vtube setiap anggota yang akan menaikan level harus membeli VP dari anggota lain yang sudah memiliki VP lebih banyak. Dan anggota yang ingin menjual kelebihan VP nya juga dijual ke anggota lain. Istilahnya dalam komunitas Vtube adalah fast track.
Keempat, menertibkan komunitas. Vtube diminta untuk menertibkan komunitasnya yang ada di media sosial. Apalagi saat ini Vtube masih ilegal dan sedang mengurus izin. Kelima, domain harus berada di Indonesia.
“Jadi ini juga yang menjadi alasan kenapa Vtube ini masih ilegal. Di Sultra kami tengarai sudah banyak bisa mencapai 200-300 member dan mungkin akan terus berkembang,” tukasnya dalam acara BIJAK bareng media di Kantor OJK Sultra, Jumat (5/2/2021) lalu. (*)