Vtube Sedang Urus Izin, SWI: Masyarakat Jangan Bergabung Dulu

Investasi Vtube Mulai Marak di Kendari, OJK Keluarkan Peringatan Ilegal

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Future View Tech selaku perusahaan yang menjalankan aplikasi Vtube saat ini tengah melakukan pengurusan izin agar hilang dari daftar entitas investasi ilegal.

Di tengah proses untuk mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing meminta agar masyarakat tidak bergabung dalam komunitas Vtube, karena masih berpotensi merugikan masyarakat.

“Artinya bahwa jangan gabung dulu karena ini belum ada izin. Berarti masih ilegal,” ungkap Tongam seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (31/1/2021).

Selain itu, Tongam mengatakan Vtube sebenarnya sudah memiliki izin di beberapa regulator, seperti izin berusaha yang diajukan melalui online single submission (OSS). Namun, Vtube masih perlu mengajukan izin ke beberapa regulator lain untuk bisa resmi beroperasi.

Ia juga menegaskan bahwa dari awal SWI meminta masyarakat untuk cerdas, apalagi jelas bahwa Vtube belum memiliki izin. Meski begitu, kata dia, semua hal tersebut kembali kepada masyarakat.

“Kita sampaikan demikian, masyarakat ya tertiblah. Jangan sampai nanti ada kerugian baru menyesal. Oleh karena itu, Vtube ini karena belum dinormalisasi, dan mereka masih dalam proses dengan SWI, dengan perizinan-perizinan yang sudah diajukan ke kami. Ya masyarakat agar bersabar, tidak dulu ikut kegiatan itu,” tukasnya.

Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menyebutkan bahwa, dalam memilih sebuah investasi harus dilihat unsur dua L, yaitu legal dan logis. Legal apakah memiliki izin dan logis apakah penghasilannya masuk akal. Apabila salah satu tidak terpenuhi silahkan tinggalkan.

“Intinya dasar investasinya Vtube ini apa, dan izin dari mana untuk usaha seperti itu,” kata Fredly kepada zonasultra melalui pesan WhatsApp.

Apabila dikatakan bahwa mereka diawasi oleh Kementerian Kominfo, Fredly menegaskan, setiap jenis usaha ada otoritasnya dan SWI menginformasikan bahwa izin tanda daftar penyelenggaraan sitem elektronik Vtube sudah dicabut oleh Kominfo.

Kemudian jika ada transaksi yang terkait penghimpunan dana atau jasa keuangan, izinnya wajib dari OJK.

Sebelumya diberitakan, berdasarkan penelusuran zonasultra di Kendari, setiap member yang akan bergabung sebagai member Vtube Kendari tidak dipungut biaya alias gratis. Mereka hanya akan dimintai data nama lengkap, alamat, umur, nomor handphone dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Para member Vtube melakukan rekrutmen melalui personal message melalui whatsapp kepada kerabat mereka. Setiap anggota yang sudah menjadi member akan tergabung dalam group whatsapp untuk mempermudah koordinasi setiap member dalam menjalankan aplikasi Vtube.

Setiap harinya member harus menjalankan misi yang disiapkan aplikasi Vtube dengan menonton video yang berisikan iklan selama 10 menit. Setelah misi terpenuhi maka member dapat mengklaim hal tersebut dan diakumulasikan menjadi Vtube Poin atau VP.

Poin tersebutlah yang bisa ditukarkan menjadi uang. 1 VP setara dengan 1 US Dollar atau Rp14 ribu. Namun, member yang mendaftar harus melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya. VP yang ditahan itu sebesar 10 VP atau sekitar Rp140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.

Namun selain menonton iklan sumber penghasilan lain dari member adalah dengan mengajak teman untuk bergabung Vtube melalui kode referral yang diberikan dan juga akan terakumulasi menjadi poin VP.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini