ZONASULTRA.COM,KENDARI– Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa PPKM Darurat akan bersifat dinamis sehingga sangat mungkin ke depan wilayah yang masuk daftar bakal bertambah.
“Jangan heran kalau kota atau kabupaten di Sulawesi bakal masuk, karena situasinya memang mencemaskan,” ungkap Airlangga seperti dikutip di CNBC Indonesia, Sabtu (10/7/2021).
Pemerintah sendiri telah mengumumkan PPKM Darurat diberlakukan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Daerah-daerah tersebut meliputi Kota Tanjung Pinang (Provinsi Kepulauan Riau), Kota Singkawang (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang (Sumatera Barat), Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kabupaten Manokwari (Papua Barat), Kota Sorong (Papua Barat), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kota Bontang (Kalimantan Timur), Kota Bukittinggi (Sumatera Barat), Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Kota Medan (Sumatera Utara).
Kemudian melihat data Bonza per 10 Juli 2021 dari 34 provinsi hanya satu provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang punya reproduksi efektif di bawah satu. Artinya, virus corona menyebar luas di 33 provinsi.
Untuk diketahui, bahwa indikator untuk memantau rantai penularan virus corona adalah tingkat reproduksi efektif atau Rt. Jika Rt lebih dari satu, maka artinya seorang pasien positif corona berisiko menulari orang lain. Rantai penularan semakin panjang karena virus menyebar luas.
Sementara itu, untuk Sultra sendiri berada pada posisi 17 dari 34 provinsi dengan Rt 1,34. Berdasarkan data satuan gugus tugas Covid-19 total yang terkonfirmasi positif hingga 9 Juli 2021 mencapai 12.452 kasus dengan kasus aktif 1.761 pasien. Untuk angka kesembuhan 10.440 orang secara keseluruhan dan kematian 251 orang.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi telah mengeluarkan instruksi yang isinya bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tidak hanya diberlakukan di Kota Kendari, tetapi seluruh daerah di Sultra sampai tingkat RT/RW.
Instruksi Gubernur Sultra ini bernomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang PPKM mikro atas pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sultra. Instruksi ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 6 juli 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Kamari.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli mendatang. Menyusul Kabupaten Konawe yang akan memberlakukan PPKM Mikro pada tanggal 12 Juli 2021 mendatang. (*)