Pemblokiran Sertifikat The Park Mall Kendari Berakhir, BPN Irit Bicara

BPN Kendari Blokir Sertifikat Tanah Lokasi Pembangunan Trans Studio
Lokasi pembangunan Trans Studio Kendari yang berada di Jalan Bay Pas, Kota Kendari (Foto Instagram @ubotch_subhan)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemblokiran sertifikat tanah lokasi pembangunan The Park Mall Kendari yang berada di Jalan Bay Pas RT 05/RW 01 oleh Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari tanggal 16 Agustus 2021 telah berakhir.

Pasalnya pemblokiran tersebut hanya bersifat sementara yang berlaku selama 30 hari seperti yang diucapkan oleh Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, komplit, dan perkara pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan saat ditemui 13 September 2021 lalu.

” Telah diblokir, namun blokirnya sementara selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 16 Agustus 2021 lalu,” ucapnya saat ditemui di kantornya.

Ia mengatakan bahwa setelah 30 hari pemblokiran, apabila tidak ada konfirmasi tindak lanjut dari pihak yang mengajukan pemblokiran maka status pemblokiran tersebut tidak dapat diperpanjang atau dicabut, sehingga pengguna lahan tersebut bisa beraktivitas kembali.

Namun setelah berakhirnya masa pemblokiran tersebut, belum ada konfirmasi dari pihak BPN Kota Kendari apakah pemblokiran di lanjutkan atau dicabut kembali.

“Nanti saya cek di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), saya masih di luar kantor,” pesan WhatsApp Koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, komplit, dan perkara pertanahan BPN Kota Kendari, Irwan kepada zonasultra.id pada Jumat (17/9/2021) pukul 8.43 WITA.

Selain itu, upaya konfirmasi oleh pihak media sudah dilakukan baik itu pesan WhatsApp lanjutan, telepon WhatsApp, dan telepon seluler namun tetap tidak ada respon.

“Kepala Kantor sama Kepala seksi tidak ada, semua keluar karena lagi di rumah duka,” ucap salah seorang staf BPN Kendari saat dikunjungi ke Kantornya dihari yang sama pukul 14.05 WITA.

Dengan demikian, belum ada kepastian pembukaan atau perpanjangan pemblokiran sertifikat tanah tersebut. Berdasarkan pantauan awak media zonasultra.id di lokasi pembangunan Trans Studio Kendari pada Rabu (15/9/2021), aktivitas berjalan seperti biasa serta tidak ada penghentian pengerjaan bangunan tersebut. Namun sayangnya, tidak ada dari pihak PT. Wijaya Karya (WIKA) Gedung yang bisa memberikan keterangan.

“Nanti saja mas, semua lagi turun lapangan,” ucap security yang bekerja di lokasi, Rabu (15/9/2021) lalu.

Untuk diketahui, pemblokiran sertifikat tersebut berdasarkan berkas permohonan nomor 21725/2021 (18/8/2021) dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) 00039 – Bende, tanah HGB Nomor : 00039 tanggal (28/7/2004), surat ukur 115/Bende/2004 tanggal (9/7/2004) Luas 39.400 m² atas nama Anthar Syahadat Al Damary, melalui kuasa hukumnya, Gagarin.

Serta tanggal 20 Januari 2020 lalu, Anthar Syahdad Al damari telah melaporkan Ahmad Yani di Polda Sultra terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaiman dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Atas laporan tersebut, Ahmad yani menggunakan surat notaris Ahmad Fauzi yang diduga palsu berdasarkan putusan pengadilan Negeri Jakarta timur nomor 386/Pdt. G /2016/ PN. JKT. TIM. bahwa akta pernyataan keputusan rapat tanggal 6/8/2004 yang diterbitkan oleh Ahmad Fauzi dan digunakan oleh Ahmad Yani sebagai dasar legalitas keterlibatan dirinya dalam perusahaan PT. Bina Citra Niaga adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi dan batal demi hukum.

Untuk diketahui dilansir dari situs resmi WIKA Gedung, ruang lingkup pekerjaan dari pembangunan mall tersebut adalah perencana pondasi, struktur, dan arsitektur. Mall seluas 40.000 meter persegi ini akan dikerjakan dalam waktu selama 270 hari kalender. (a)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini