Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Ditetapkan sebagai Tersangka

Kadis ESDM Sultra Andi Aziz Ditetapkan sebagai Tersangka
Konferensi pers penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia, Senin (6/12/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi di PT Toshida Indonesia.

Tersangka baru yang ditetapkan tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Aziz. Kadis tersebut menggunakan kewenangannya dalam memberikan izin persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia Tahun 2019.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup berdasarkan mekanisme perkembangan penyidikan serta ekspose perkara.

“Andi Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, ujar Setyawan, Senin (6/12/2021).

Meski begitu Kejati Sultra belum melakukan pemeriksaan kepada tersangka. Pihaknya baru melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan pekan depan.

“Baru akan dipanggil sebagai tersangka besok atau lusa. Kalau pemeriksaan sebagai saksi sudah berulang kali,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus serupa antara lain, Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Yusmin, Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar, Kamis (17/6/2021).

Berdasarkan hasil audit BPKP Sultra negara mengalami kerugian sebesar Rp495 miliar akibat aktivitas tambang tersebut. Selama mengeruk ore nikel sejak tahun 2009 sampai 2020, di wilayah Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, PT Toshida Indonesia tidak menunaikan kewajiban terhadap negara. (A)

 


Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini