ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1/2022).
Andi Merya Nur tiba di PN Kendari sekitar pukul 08.56 WITA dikawal ketat aparat kepolisian. Ia memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.10 untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.
Humas PN Kendari Ahmad Yani menjelaskan, sidang kali ini untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan Andi Merya Nur.
“Terdakwa dihadirkan secara langsung untuk mengikuti persidangan,” ujar Ahamd Yani.
Baca Juga :
Penahanan Bupati Nonaktif Koltim Dipindahkan ke Kendari, Mulai Jalani Sidang 25 Januari 2022
Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 September 2021. Dalam kasus ini, Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas dua proyek pengerjaan di Koltim. (b)
Penulis: M3
Editor: Jumriati