Minyak Goreng Satu Harga, Pengamat: Langkah Tepat Jika Ada Pengawasan

Minyak Goreng Satu Harga, Pengamat: Langkah Tepat Jika Ada Pengawasan
Syamsir Nur

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengamat Ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syamsir Nur menilai kebijakan pemerintah dalam hal penerapan satu harga minyak goreng merupakan langkah tepat jika dibarengi dengan pengawasan yang baik.

Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam menstabilkan harga minyak di pasar yang naik pasca Natal dan tahun baru (Nataru).

Namun demikian, pemerintah harus menjaga kelancaran suplay minyak goreng agar tidak terjadi panic buying sehingga tidak ada spekulasi di tengah masyarakat untuk mengambil keuntungan tertentu.

“Ini cukup efektif untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng, cuma harus ada kuncinya yaitu meningkatkan aspek pengawasan,” ungkapnya via telepon seluler pada Senin (31/1/2022).

Lanjutnya, Sultra merupakan wilayah dengan karakteristik pulau. Maka kontrol pasokan suplay minyak goreng kepada masyarakat di daerah-daerah pulau sangat penting karena meskipun satu harga tetapi suplaynya terganggu atau biaya logistik untuk menghadirkan barang tersebut mengalami kenaikan, tentu di hulunya akan mengalami kenaikan.

Dalam pengawasan sendiri, pemerintah perlu melibatkan stakeholder terkait seperti asosiasi pedagang, kelompok-kelompok pedagang minyak goreng, tim pengendali inflasi daerah, serta media yang memiliki ruang lebih besar dari pemerintah dalam mengontrol kebijakan yang di implementasikan di daerah.

Ia menjelaskan bahwa kelangkaan minyak goreng selama ini dipicu oleh kelebihan permintaan yang mengalami peningkatan jika dibanding dengan jumlah pasokan produksi.

Kata dia, data secara nasional menunjukan bahwa kebutuhan minyak goreng dalam setahun kurang lebih 20 persen, sedangkan kemampuan produksi setahun hanya mampu 10 persen.

Sehingga secara teori jika produksi suatu barang yang hadir di masyarakat sedikit sementara permintaan banyak maka akan memicu terjadinya kenaikan harga.

Sementara itu, ia menilai kebijakan pemerintah tersebut sangat berdampak bagi pedagang di pasar tradisional yang akan mengalami kerugain dalam jangka pendek. Pasalnya, mau tidak mau mereka juga harus menurunkan harga meskipun mengalami kerugian.

Maka yang perlu dilakukan yaitu kerjasama antara pedagang dan PD pasar untuk mendata pedagang yang sudah memiliki stok dan membeli pada harga yang lama serta menjual dengan harga yang murah sihingga datanya lebih akurat.

Pasalnya pemerintah sudah berjanji untuk memberikan subsidi selisih harga. Maka, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah bersama asosiasi pedagang, kepala pasar dan PD pasar sangat penting. (B)


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini