ZONASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau menangkap dua remaja berinisial MR (17) dan LA (19) terkait peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap para pelaku.
“Dari hasil penggrebekan ditemukan sabu sebanyak 45 paket dengan berat total 41,46 gram siap edar,” kata Erwin melalui pesan komunikasi Whatsapp, Senin (7/2/2022).
Saat ditangkap kedua pelaku tengah berada di rumah keluarganya, tempat mereka tinggal. Di rumah tersebut juga ditemukan narkoba yang dikuasai kedua pelaku.
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Kota Baubau dengan cara sistem tempel. Sabu itu rencananya akan dibagikan ke seseorang yang telah memesan terlebih dahulu.
Selain narkoba polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni, satu unit kantong plastik, dua unit ponsel dan satu lembar celana. Setelah ditangkap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Baubau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (B)
Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin