173 Ribu Orang di Sultra Mengutang Lewat Pinjol

173 Ribu Orang di Sultra Mengutang Lewat Pinjol
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah masyarakat yang meminjam dana lewat pinjaman online (pinjol) mencapai 173.234 orang hingga April 2022.

Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra Maulana Yusuf mengatakan, perkembangan pengguna fintech di Sultra mengalami pertumbuhan yang postif.

Hal itu dapat dilihat dari jumlah lender (pemberi pinjaman) terdapat peningkatan sebanyak 522 entitas atau 29,56 persen year on year (yoy). Kemudian untuk borrower (peminjam/debitur) juga mengalami peningkatan sebesar 53,66 persen (yoy) dibanding pada periode yang sama tahun sebelumnya April 2021.

Selanjutnya dari sisi jumlah transaksi per akun, khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 41,80 persen (yoy) dan transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan sebesar 81,76 persen (yoy).

Sedangkan jumlah outstanding pinjaman fintech per April 2022 sebesar Rp122,1 miliar atau meningkat 64,57 persen (yoy) dari tahun sebelumnya periode yang sama April 2021 hanya Rp74,2 miliar.

Maulana menyebutkan, kondisi ini mencerminkan bahwa tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sultra cukup baik.

Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sultra melampaui target nasional, tercatat untuk inklusi sebesar 75,07 persen sedangkan literasi sebesar 36,75 persen.

BACA JUGA :  Corona Meredam, Kasus Jiwasraya dan Asabri Buat Investor di Sultra Selektif Pilih Saham

“Tapi perlu diperhatikan perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati,” ungkap Maulana saat ditemui di Kendari, Selasa (21/6/2022).

Apalagi di tengah marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital.

Sehingga OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157.

Sejak tahun 2018 hingga April 2022, jumlah pinjaman online Ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol illegal. (*)


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini