Pinjol Ilegal Makin Marak, OJK Sultra Sosialisasi Penanganan Hukum

Pinjol Ilegal Makik Marak, OJK Sultra Sosialisasi Penanganan Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama satuan tugas waspada investasi dari Kepolisian Daerah Sultra melakukan sosialisasi penanganan hukum tentang waspada investasi ilegal, di taman belakang kantor OJK Sultra, pada Kamis (16/12/2021).

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dari Kepolisian Daerah Sultra melakukan sosialisasi penanganan hukum tentang waspada investasi dan pinjaman online ilegal di kantor OJK Sultra, pada Kamis (16/12/2021).

Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya menjelaskan bahwa sampai dengan posisi Oktober 2021, perkembangan pinjaman online di wilayah Sultra semakin meningkat tercermin dari akumulasi jumlah penyaluran dana melalui pinjol yang meningkat sebesar 139,63 persen menjadi 603,26 miliar dengan jumlah pemberi dana sebanyak 2.112 orang atau meningkat sebesar 30,94 persen sedangkan untuk penerima pinjaman meningkat sebesar 86,16 persen menjadi 144.106 orang.

“Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati karena ada oknum yang memanfaatkan layanan pinjaman online tanpa izin dari OJK atau yang lebih kita kenal pinjaman on line illegal. Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK,” kata Arjaya Dwi Raya melalui rilis pers, pada Sabtu (18/12/2021).

Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.idatau di tanyakan langsung melalui kontak 157. Sesuai dengan Undang-Undang No.21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas Utama OJK adalah mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan serta melindungi konsumen. Sebagai wujud perlindungan konsumen oleh OJK dilakukan melalui pemberian informasi, penerimaan informasi dan pengaduan konsumen.

Sementara itu, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, OJK Sultra melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) sejak tahun 2018 hingga 2021, sudah menutup sebanyak 3.734 pinjol illegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses situs dimaksud.

Kanit 1 Subdit II Tipideksus Ditreskrimsus Polda Sultra Ajun mengatakan pemaparan terkait dengan proses penanganan laporan investasi illegal. Ada 2 tahapan penting yang harus dilalui yaitu penyelidikan dan penyidikan.

“Agar kedua proses tersebut bisa berjalan dengan baik maka pemenuhan dokumen merupakan salah satu hal penting untuk dilakukan. Dari pihak kepolisan aktif melakukan monitoring terhadap berbagai penawaran investasi/pinjaman online illegal melalui cyber patrol,” ujarnya

Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman on line illegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah. Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/)yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen.

Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. (B)

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini