Prof B Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Sakit Usai Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi
AKP Fitrayadi

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum dosen prof B pada hari ini, Senin (22/8/2022).

Oknum dosen prof B diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Namun kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, tersangka prof B tidak menghadiri panggilan dari penyidik.

Kuasa hukum prof B mengonfirmasi ketidak hadiran kliennya itu lantaran sedang dalam kondisi tidak sehat.

“Pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa prof B lagi tidak enak badan dan akan menghadiri panggilan setelah kondisinya kembali sehat,” kata Fitrayadi melalui pernyataan resminya pada wartawan.

Fitrayadi menegaskan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan berikutnya kepada prof B dengan status tersangka. Dia menyebut surat panggilan kedua akan dilayangkan Selasa besok (23/8/2022).

“Surat pemanggilannya dijadwalkan Kamis (25/8/2022) mendatang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya penyidik resmi menetapkan prof B menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswi UHO. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik menemukan bukti saat melakukan gelar perkara serta diperkuat keterangan sejumlah saksi. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini