24 C
Kendari
Kamis, 19 Februari 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Prof B Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Sakit Usai Jadi Tersangka

Prof B Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Sakit Usai Jadi Tersangka

98
Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi
AKP Fitrayadi

ZONASULTRA.ID, KENDARI– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum dosen prof B pada hari ini, Senin (22/8/2022).

Oknum dosen prof B diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka atas laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Namun kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, tersangka prof B tidak menghadiri panggilan dari penyidik.

BACA JUGA :  Usai Didemo, UHO Usul 13 Nama untuk Pansel Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Kuasa hukum prof B mengonfirmasi ketidak hadiran kliennya itu lantaran sedang dalam kondisi tidak sehat.

“Pemberitahuan dari kuasa hukumnya bahwa prof B lagi tidak enak badan dan akan menghadiri panggilan setelah kondisinya kembali sehat,” kata Fitrayadi melalui pernyataan resminya pada wartawan.

Fitrayadi menegaskan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan berikutnya kepada prof B dengan status tersangka. Dia menyebut surat panggilan kedua akan dilayangkan Selasa besok (23/8/2022).

BACA JUGA :  Pemkot Kendari Jadwalkan Terapi Psikologis untuk Korban Pelecahan di UHO

“Surat pemanggilannya dijadwalkan Kamis (25/8/2022) mendatang,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya penyidik resmi menetapkan prof B menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswi UHO. Penetapan tersangka diputuskan usai penyidik menemukan bukti saat melakukan gelar perkara serta diperkuat keterangan sejumlah saksi. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin