ZONASULTRA.ID,KENDARI– Terduga Prof B pelaku pelecehan terhadap seroang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Setelah resmi menjadi tersangka, Polresta Kendari menyangkakan prof B pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terus berlanjut. Sebelumnya Prof B pada panggilan pertama dari penyidik untuk diperiksa tidak hadir.
Disampaikan melalui kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang dalam kondisi kurang sehat.
Sedianya penyidik rencananya bakal kembali melayangkan surat panggilan kedua pada hari ini, Selasa (23/8/2022). Tetapi prof B dengan didampingi kuasa hukumnya datang lebih duluan.
Dengan begitu, penyidik kemudian melanjutkan proses pemeriksaan terhadap dosen prof B.
“Sebenarnya hari ini kami akan kembali melakukan pemanggilan kedua. Namun tiba-tiba beliau (prof B) bersama kuasa hukumnya datang menemui penyidik dan bersedia dimintai keterangan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada wartawan.
Tidak ada penjelasan mengenai materi pemeriksaan. Namun polisi belum memutuskan untuk menahan prof B usai ditetapkan tersangka. Penyidik masih akan mempelajari lebih dulu semua hasil pemeriksaan.
Sementara itu, kuasa hukum prof B belum menanggapi permintaan zonasultra.id guna dimintai keterangan perihal hasil pemeriksaan hari ini. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin