ZONASULTRA.ID, KENDARI- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari mengkonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Setelah menetapkan oknum dosen prof B terduga pelaku sebagai tersangka, penyidik resmi melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari hari ini Senin (5/9/2022).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyampaikan, berkas perkara dengan Nomor 182 diserahkan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Setelah diserahkan maka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” ungkap Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan pelecehan yang dialami kliennya. Terlihat dengan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Kejari Kendari.
Kuasa hukum korban, Ndus Lambertus berharap setelah proses hukum kasus berjalan di kejaksaan, harus ada keputusan terkait penahanan terhadap pelaku sehingga tidak lagi melakukan aktivitas proses perkuliahan di kampus.
Baca Juga :
Di Hadapan Dewan Kode Etik, Oknum Dosen UHO Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
“Tidak ada alasan sakit yang seolah-olah meminta penangguhan penahanan,” ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum prof B yang dihubungi via pesan singkat belum menanggapi permintaan tanggapan mengenai pelimpahan berkas perkara kliennya. (B)
Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin