Saat Sidang, Terdakwa Korupsi Pingsan

32

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Abdul Rauf (62), salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dana pinjaman perusahaan daerah (Perusda) oleh pemerintah Kabupaten Kolaka 2011-2012, tiba-tiba pingsan saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (25/6/2015).

Insiden itu berawal, ketika saksi yang juga terpidana kasus tersebut memberikan keterangan di persidangan, namun korban keberatan dengan kesaksian itu.

Korban lalu jatuh dan kepala korban berada di meja kuasa hukumnya. Sontak, keluarga korban merensek masuk ke ruangan sidang untuk menolong korban dan sebagian lagi menyerang saksi.

Beruntung petugas polisi mengamankan saksi dari amukan keluarga korban. Korban lalu dilarikan ke rumah sakit Santa Anna. Sejam kemudian, Kepala Pengadilan Negeri Kendari, Jarasmen Purba, SH mengatakan bahwa dia mendapat kabar korban meninggal di ruangan ICU rumah sakit itu.

“Jadi korban (terdakwa) membantah keterangan saksi yakni mantan direktur utama Perusda, Sukma Kutana yang menyatakan dia ikut menyetujui pencairan dana pinjaman perusada kepada Pemkab Kolaka sebesar Rp 600 juta. Saat korban membantah seketika penyakit korban kumat dan terjatuh,” ungkap Jarasmen Purba, SH di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (25/6/2015).

Korban lanjutnya, memang sebelumnya pernah mengajukan permohonan pengobatan yang kemudian diketahui mengidap penyakit jantung.

“Beliau pernah meminta bentar ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan dan hasilnya korban memang ada riwayat penyakit jantung,” terangnya.

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sidang pengadilan tindak pidana korupsi dipimpin oleh Sunaryanto SH.MH dan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah SH.MH dan Yon Efri.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini