ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa Kepala Cabang PT. Terminal Motor Benny Susilo.
Benny Susilo dipanggil komisi anti rasuah ini sebagai saksi atas dugaan korupsi terkait izin tambang yang dilakukan Nur Alam. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk NA,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (6/9/2016).
Sayangnya, Yuyuk Andriati belum mau menyebutkan keterlibatan atau peran PT. Terminal Motor dalam yang menjerat Nur Alam tersebut. Belum dapat dipastikan apakah saksi akan memenuhi panggilan komisi antirasuah atau tidak. Termasuk alamat PT. Terminal Motor, apakah di Kendari atau Jakarta.
(Artikel Terkait : Giliran Dosen UHO Diperiksa KPK, Diduga Terkait Amdal PT.AHB)
Namun hasil penelusuran digoogle, Terminal Motor berlamat di Jalan Sultan Iskandar Muda nomor 75 E, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12240 Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi diantaranya Fatmawati istri mantan Kadis ESDM Sultra, petinggi PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan PT. Billy Indonesia, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan sejumlah saksi pihak swasta, serta Dosen Universitas Halu Oleo (UHO) La Ode Ngkoimani selaku yang membuat AMDAL untuk PT. AHB.
Untuk diketahui pada 23 Agustus, KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) terkait izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT AHB di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sultra.
(Artikel Terkait : Diperiksa KPK, Petinggi PT. Billy Indonesia Bungkam)
Nur Alam disangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014. (B)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rustam