ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Pemilik PT. Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Widdi Aswindi selaku Direktur PT. Billy Indonesia, satu perusahaan dengan PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) memilih bungkam usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Emi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 Wib.
Emi menghindari kejaran awak media dan memilih diam. Saat ditanya perihal pemeriksaan Emi berlari menuju taksi yang tengah menunggunya. “Belum sampai situ,” jawab Emi singkat saat ditanya apakah dirinya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ketika hendak masuk ke dalam taksi di Gedung KPK, Kuningan, Kamis (1/9/2016).
Sebelumnya, sekitar pukul 17.12 WIB. Widdi Aswindi juga diperiksa KPK hari ini meninggalkan Gedung KPK. Saksi penting ini mengenakan setelan jaket hitam, kemeja putih dan celana bahan coklat menggunakan kacamata. Tas kulit warna hitam coklat diselempang dan menggenggam amplop coklat dan pulpen. Dengan tangan kirinya Ia menggaruk-garuk kepalanya dan menjauh dari gedung KPK.
Saat ditanya terkait pemeriksaan yang dijalani di KPK, Widdi enggan menjawab. “Nggak,” jawabnya singkat sambil melambaikan tangan kirinya dan berjalan menjauh dari Gedung KPK.
Widdi juga berlalu dan menjawab tidak saat ditanya seputar pertanyaain keterkaitannya dengan Nur Alam, Namun pihaknya membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut tentang PT. Billy Indonesia yang dipimpinnya. “Iya PT Billy, makasih,” ucapnya singkat.
Selain kedua petinggi PT. Billy saksi, KPK juga memeriksa pihak perusahaan itu diantaranya Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, Staff Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan.
Diantara saksi yang dipanggil KPK hari ini, satu orang berhalangan hadir yaitu Distomi Lasimon. ” Yang bersangkutan sementara sakit, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi oleh tim Zonasultra.
Mereka semua adalah saksi-saksi yang diperiksa KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014 atas nama Nur Alam.
Petinggi PT. Billy, Emi dan Widi beserta Kadis ESDM Sultra, Burhanuddin juga telah dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiganya dilarang keluar negeri untuk kepentingan KPK dalam menelusuri dugaan kasus korupsi terkait IUP tambang. (A)
Reporter : Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki