Jual Makanan Kedaluwarsa, DPRD Dituntut Tindaki Hypermart

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perhimpunan Mahasiswa Pemerhati Konsumen Sulawesi Tenggara (Pemkot Sultra), meminta DPRD Kota Kendari untuk merekomendasikan pemberian sanksi kepada Hypermart Lippo Plaza Kendari. Pasalnya, sudah beberapa kali pusat perbelanjaan tersebut kedapatan menjual bahan makanan yang sudah kedaluwarsa sehingga tidak layak konsumsi. 

Kordinator Lapangan Pemkot Sultra Rajab mengatakan, kebijakan BPOM sangat lemah, terbukti lembaga tersebut tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika BPOM tidak tegas menyikapi persoalan ini maka kami menyatakan untuk sesegera mungkin dihapus atau pimpinan cabang untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebab menghambur uang negara,” kata Rajab di aula DPRD Kota Kendari, Kamis (2/7/2015).

Selain itu, pihaknya berharap DPRD Kota Kendari bisa menggunakan fungsi pengawasannya untuk segera mencabut rekomendasi IUB dan menyerahkannya kepada pihak yang bersangkutan.
Mereka juga memberikan ultimatum akan menyegel kantor DPRD Kota Kendari jika tuntutan mereka tidak diindahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Syamsudin Rahmin menuturkan, persoalan ini akan sesegera mungkin dituntaskan dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama disperindagkop, BPOM, pengelola Hypermart dan DPRD Kota Kendari.