Final, KPU Bombana Gelar PSU pada 30 Mei 2017

Ketua KPU Bombana Arisman
Arisman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bombana memutuskan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) 7 TPS pada 30 Mei 2017 mendatang. Hal itu tidak mengikut putusan KPU RI bahwa PSU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bombana 2017 yakni 31 Mei 2017.

Ketua KPU Bombana Arisman
Arisman

Ketua KPU Bombana Arisman mengatakan awalnya jadwal yang direncanakan adalah 22 Mei namun waktu tersebut dianggap terlalu terburu-buru dan boleh jadi tak akan maksimal. Sebab saat ini waktu KPU Bombana cukup sibuk dengan rapat-rapat di Kendari dan adanya sidang kode etik DKPP.

Baca Juga : KPU Bombana Jalani Sidang Kode Etik DKPP

Sementara mengenai putusan KPU RI, tetap diberi keleluasaan untuk memilih waktu lain selain 31 Mei. Yang terpenting tidak melewati 9 Juni 2017 sesuai batas waktu 30 hari kerja usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang PSU Bombana.

Baca Juga : Estimasi Anggaran Rp. 2 Miliar dan Hari H PSU Bombana Masih “Goyang”

“Keputusan bahwa PSU 30 Mei itu berdasarkan rapat penetapan yang kami lakukan (internal KPU Bombana) kemarin dan mulai diumumkan hari ini lewat media,” ujar Arisman di Kendari, Sabtu (6/5/2017).

Keputusan jadwal PSU tersebut saat ini tengah disampaikan ke sejumlah pihak terkait seperti KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), Bawaslu, Panwas, pasangan calon, Kapolres, Pemerintah daerah, dan elemen terkait lainnya. (B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini