Tingkatkan Kinerja Pelaksanaan Anggaran, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Gelar Rakorda

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktoral Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah
Ririn Kadariyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Memasuki awal semester II 2017, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktoral Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dan Satuan Kerja (Satker) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pelaksanaan Anggaran di Aula Kanwil, Kamis (6/7/2017).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktoral Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah
Ririn Kadariyah

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktoral Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah mengatakan rakorda ini dalam rangka meningkatkan koordinasi dan bersinergi antara Kanwil, KPPN, dan satker dalam pelaksanaan anggaran.

Dalam rakorda ini dilakukan pembahasan isu-isu strategis dan permasalahan pelaksanaan anggaran serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran pada semester II 2017.

Menurutnya, sesuai manifestasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tugas dan Fungsi Ditjen Perbendaharaan adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan belanja pemerintah pusat yang salah satunya diinisiasi melalui kegiatan rapat koordinasi daerah pelaksanaan anggaran.

Melalui Rakorda ini, satker bisa mempercepat pelaksanaan anggaran sehingga nanti tidak terjadi penumpukan di akhir tahun. Serta tidak semata-mata penyerapannya, tetapi 12 indikator bisa dilaksanakan dengan baik.

“Jadi ada masalah pelaporan bendahara, laporan bisa bagus, kemudian, pendaftaran data kontrak bisa dilaksanakan tepat waktu dan sebagainya,” jelasnya.

Sehingga tidak semata-mata kualitas pelaksanakan anggaran itu penyerapannya saja, tetapi harus akuntable. Sebagai informasi, ke-12 indikator kinerja pelaksanaan anggaran yaitu penyerapan anggaran, pengelolaan uang persediaan, penyelesaian tagihan, deviasi hal III daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), data kontrak, laporan pertanggungjawaban bendahara, revisi DIPA, pengembalian atau kesalahan surat perintah membayar (SPM), retur surat perintah pencairan dana (SP2D), dispensasi SPM, deviasi rencana kas (renkas) atau rencana penarikan dana (RPD) harian, dan pagu minus. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini