Ketua DPRD Sultra : Tak Gunakan Aspal Buton, Kontraktor Akan Diblack List

Jika Nur Alam Mundur, ARS: Hanya 3 Yang Mungkin Jadi Ketua PAN
Abdurahman Saleh

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mulai hari ini penggunaan aspal Buton telah wajib digunakan pada setiap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra), baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten dan kota.

Ketua DPRD Sultra : Tak Gunakan Aspal Buton, Kontraktor Akan Diblack List
Abdurahman Saleh

Hal itu menyusul disetujuinya rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang pemanfaatan aspal Buton untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi dan jalan kabupaten atau kota menjadi perda oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sultra, Senin (25/1/2016).

Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh mengatakan, dengan ditetapkannya raperda pemanfaatan aspal Buton menjadi perda akan menguntungkan daerah bila dibandingkan dengan menggunakan aspal cair yang selama ini diimpor dari Singapura. Diperkirakan, aspal Buton 200 persen lebih murah dibandingkan aspal impor.

“Jika ada kontraktor yang tidak menggunakan aspal Buton maka akan kita black list. Begitu pun dengan instansi terkait, dalam hal ini dinas pekerjaan umum, terutama bidang bina marga,” kata Abdurrahman.

Selain menyutujui raperda pemanfaatan aspal Buton, DPRD Sultra juga menyutujui raperda pengelolaan kelapa sawit. Sedangkan satu raperda lainnya, yaitu raperda pengelolaan limbah dan bahan beracun dan  berbahaya belum bisa dirampungkan karena waktu yang tidak memadai.

“Raperda ini (pengelolaan limbah) membutuhkan literatur yang memadai dan membutuhkan waktu yang lama dalam pembahasannya. Karena itu, raperda ini kami tunda hingga reses akhir Januari ini selesai,” kata Nirna Lachmuddin mewakili fraksi DPRD Sultra menyampaikan pandangan fraksi-fraksi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sultra Saleh Lasata yang hadir dalam sidang paripurna ini mengaku sangat bersyukur karena pihak legislatif dan eksekutif telah bersama-sama merumuskan kedua perda tersebut.

“Semoga ini bermafaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Sultra dan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota,” kata Saleh.

Untuk diketahui, sebelumnya telah ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Infrastruktur Jalan yang mewajibkan penggunaan 25 persen aspal Buton pada proyek jalan yang ada di Sultra. Namun Perda tersebut tidak maksimal diterapkan di lapangan.

 

Penulis : Jumriati
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini