ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah meminta kepada bakal calon gubernur untuk melengkapi berkas pencalonan yang dianggap bermasalah. Batas waktu perbaikannya hingga 20 Januari, atau dua hari yang lalu.
Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan, saat ini semua bapaslon telah mengembalikan berkas yang dimaksud. Namun, pihaknya belum melakukan pengecekan atau penelitian hasil perbaikan.
“Pengembalian berkas perbaikan itu kan batasnya hingga tanggal 20, nah untuk penelitian hasil perbaikan itu mulai tanggal 19 hingga tanggal 27. Jadi waktunya itu masih lama, pemeriksaan berkas ini juga tidak rumit,” ungkap Hidayatullah saat ditemui di sekitaran MTQ Kendari, Senin (22/1/2018).
Hidayatullah optimis berkas yang telah diajukan oleh masing-masing bapaslon akan lulus verifikasi. Pasalnya, perbaikan yang diminta oleh KPU Sultra tidaklah rumit.
“Perbaikannya itu semua mudah, tidak ada yang rumit. Paling tidak hanya berkas yang berkaitan dengan kepolisian ataupun pengadilan negeri. Kita juga telah memberitahukan langkah-langkahnya seperti apa, dan saya yakin ini mudah,” ucap Hidayatullah.
Saat rapat pleno pengumuman hasil tes kesehatan bapaslon gubernur, LO bapaslon diminta untuk melengkapi berkas-berkas yang dianggap bermasalah.
Beberapa contoh permasalahan berkas yang disebutkan Hidayatullah saat itu, adalah nama yang tertera di ijazah tidak sesuai dengan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun Hidayatullah enggan menyebut nama pasangan calon yang bermasalah tersebut dengan alasan ranah privasi. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati