Ada Upaya Mobilisasi ASN Konsel oleh Paslon Kada Konawe

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Puriala Restu
Restu Tebara

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sejumlah indikasi adanya upaya mengerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) yang akan bertarung dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak pengawas demokrasi di tingkat kecamatan itu menangani dugaan pelanggaran ASN lingkup Pemerintah Daerah Konsel dengan memfasilitasi dan menghadiri kegiatan sosialisasi atau kampanye terbatas oleh salah satu Paslon, di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwascam Puriala Restu mengatakan, saat ini sudah ada empat ASN Konsel yang telah diproses dan tinggal menunggu sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kampanye salah satu Paslon itu.

“Pada saat kami proses kemarin, kami mendapatkan keterangan dari salah satu terlapor bahwa mereka diminta oleh pimpinan mereka untuk sekurang-kurangnya hak suara ASN Konsel ini harus memenangkan paslon tertentu,” Kata Restu kepada awak zonasultra.id, Sabtu (24/2/2018)

Ironisnya, lanjut Restu, para terlapor ini tidak takut sedikitpun pada sanksi yang akan diberikan oleh KASN nantinya. Sebab menurut mereka, KASN hanya memberikan rekomendasi dan Pemda setempatlah yang melakukan eksekusi.

Kata dia, terdapat empat desa di wilayah Puriala yang memang masyarakatnya kebanyakan berprofesi sebagai ASN di Konawe Selatan. Diantaranya Desa Wawosanggula, Mokaleleo, Laloonaha, dan Desa Unggulino. Hal ini pula yang menjadikan empat desa tersebut masuk dalam kategori rawan tinggi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polsek Puriala, dan rencananya kedepan kami akan giat melakulan razia, utamanya di wilayah perbatasan. Sasarannya banyak, diantaranya logistik kampanye paslon, sebab kemungkinan besar akan ada logistik yang masuk ke Konawe melalui Konsel,” imbuhnya.

Meski begitu, Restu enggan membeberkan siapa Paslon Kada yang dimaksudkan. Ia juga menghimbau agar masyarakat Kecamatam Puriala yang berprofesi sebagai ASN untuk tidak terlibat ataupun dilibatkan dalam kegiatan pilitik praktis, sebab sejak tanggal 12 Februari 2018 lalu, ASN yang kedapatan terlibat atau melibatkan diri akan dikenakan sanksi pidana.

“Jadi tidak hanya sanksi administrasi saja yang menanti ASN ini, melainkan sanksi pidana juga sudah ada. Olehnya itu saya minta kepada ASN jangan coba-coba,” katanya. (B)

 


Reporter : Lukman Budianto
Editor : Abdul Saban

2 KOMENTAR

  1. kalau komitmen ini di tegakan oleh pengawas pemilu untk semua paslon …sy angkat 2 jempol , tp masalah.x pengawas pemilu untk hanya mengawasi klu yg sosialisai bukan incumbent,,,tp giliran kepala desa memobilisasi aparat dan membagi bagi amplop , panwas tutup mata..

  2. panwas kec. puriala terindikasi tdk netral dan hanya mencari kesalahan paslon tertentu, indikasinya para kepala desa dan ASN konawe tdk di awasi dlm deklarasi yg dilakukan incumbent….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini