Kemenkum HAM Sultra Klaim Tidak Ada Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan

Kemenkum HAM Sultra Klaim Tidak Ada Peredaran Narkoba Dalam Lapas dan Rutan
KUNJUNGAN KERJA - Sejumlah anggota Komisi 3 DPR RI malakukan kunjungan kerja di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (8/5/2018). Dalam kunjungan ini, salah satu yang didengarkan pemaparannya adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Sofyan. (Foto: Humas Polda Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkumham Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan memastikan hampir tidak ada peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu diungkapkan Sofyan di hadapan Komisi 3 DPR RI yang melakukan kunjungan di Polda Sultra, Selasa (8/5/2018).

Menurut Sofyan, sejumlah langkah yang diambil adalah telah dibentuknya Tim Satgas Kemanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Tim Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4GN) baik di Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis.

(Berita Terkait : Polda Sultra Bekuk 22 Pelaku Narkotika, Ada Indikasi Jaringan Lapas)

“Kami juga melakukan program Zero Halinar (HP, Pungli dan Narkoba) dengan kegiatan penggeledahan di Lapas/Rutan baik oleh Satgas Kamtib dan P4GN Kantor Wilayah maupun jajaran UPT secara terpadu dan berkesinambungan,” tutur Sofyan.

(Berita Terkait : Peredaran Narkoba Diduga Dikendalikan Narapidana Lapas Klas II A Kendari)

Selain itu, pihaknya juga intens berkoordinasi dengan Pihak Penegak Hukum terkait dan Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi dan Kota. Pelaksanaan tes urine juga rutin yang bekerjasama dengan BNN Provinsi dan BNN Kota.

Begitu pula terhadap petugas Lapas dan Rutan, dilakukan pengawasan untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran Narkoba. Kata Sofyan, pihaknya melakukan pengawasan yang ketat terhadap Perilaku Petugas. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini