ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil 10 perusahaan tambang untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tidak tertib administrasi dalam pengelolaannya.
Anggota Komisi III DPRD Sultra Salam Sahadia mengatakan, ada beberapa aspirasi dari masyarakat, di mana ada 10 perusahaan tambang bermasalah yang telah ditangani oleh panitia khusus (Pansus) anggota DPRD periode sebelumnya 2014-2019 belum terselesaikan.
Sepuluh perusahaan tambang diduga bermasalah yang akan dipanggil DPRD Sultra itu yakni PT Tosido Indonesia, diduga melakukan kegiatan illegal mining.
Selanjutnya PT Ceria Nugraha Indonesia menyangkut proses pembangunan smelter diduga tidak ada izin realisasi CSR, dan pembangunan terminal khusus. PT Hoffmen Energi Perkasa menyangkut tidak memiliki izin jeti terminal khusus, izin lingkungan, dan analisis dampak lingkungan (amdal).
(Baca Juga : Hanya 24 Perusahaan Tambang yang Berkantor di Sultra, Ali Mazi : Kita Evaluasi)
Kemudian PT Babarina Putra Sulung, diduga melakukan penambangan ilegal. Perusahaan tersebut hanya memiliki izin produksi batu, tapi faktanya di lapangan melakukan aktivitas produksi biji nikel dalam kawasan hutan lindung.
PT Antam terkait aktivitas pertambangan diduga belum memiliki smelter namun sudah melakukan ekspor biji nikel. PT Naga Bumi Nusantara, diduga melakukan kegiatan illegal mining, tidak memiliki izin jeti serta tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) terkait dugaan pemberian izin lokasi pengelolaan kawasan industri bermasalah. PT Waja Inti Lestari, diduga melakukan operasi produksi pertambangan dalam kawasan hutan lindung yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan IPPKH.
CV Watu Moramo, yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) PLTU dan PLTG NII, terkait masalah limbah industri, transparansi rekrutmen tenaga kerja dan realisasi CSR.
(Baca Juga : KPK: 267 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak)
“Untuk memastikan apakah perusahaan tambang ini taat admininstrasi atau tidak maka kita di Komisi III akan melakukan RDP pada Selasa 19 November 2019,” kata politikus Demokrat itu saat ditemui di Sekretariat DPRD Sultra, Jumat (15/11/2019).
Selain memanggil pihak perusahaan, Komisi III DPRD Sultra akan memanggil Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Sultra terkait keluarnya dan pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut.
Kemudian setalah melakukan RDP, kata Salam Sahadia, pihaknya nanti akan melakukan pengecekan di lokasi untuk mengecek kebenaran dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat di DPRD Sultra ini.
Jika memang ada pelanggaran dilakukan maka ada konsekuensi yang akan didapatkan perusahaan-perusahaan tersebut.
“Yang jelas kami turun secara mendadak, kalau kita infokan bukan inspeksi mendadak namanya. Kalau memang melanggar akan ada rekomendasi dari DPRD, entah itu seperti apa kita akan lihat tingkat pelanggarannya. Tapi saat ini kami belum sampai ke situ, tapi fokus dulu untuk mengetahui kebenarannya, karena kita ini masih baru di DPRD Sultra,” ujar mantan Ketua DPD Demokrat Buton Utara ini. (a)