Komisi II DPRD Kota Kendari Bakal Sidak Gerai Anoa Mart Pekan Depan

417
Anoa Mart
Anoa Mart

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Komisi II DPRD Kota Kendari bakal melakukan sidak ke gerai Anoa Mart pekan depan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (13/3/2022).

Ia mengatakan, sidak ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Kendari bersama Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari, manajemen Anoa Mart dan stakeholder terkait lainnya pada (7/2/2023) di Kantor DPRD Kota Kendari.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut bahwa terungkap sejumlah fakta dalam RDP tersebut, di antaranya distributor barang Anoa Mart sama dengan distributor barang dari gerai Alfamidi.

Kemudian, dalam perizinannya disebutkan Anoa Mart terdaftar melalui CV Garuda dan masuk dalam kategori usaha mikro yang penghasilannya di bawah Rp1 miliar per tahun.

Kedua fakta ini pun menimbulkan kecurigaan publik bahwa gerai Anoa Mart hadir tidak sesuai atau melanggar atuan izin usaha yang berlaku dan disinyalir merupakan anak perusahaan dari Alfamidi.

Tapi pihak Anoa Mart menegaskan mereka adalah perusahaan sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan dari Alfamidi atau perusahaan ritel modern besar lainnya.

“Takutnya kita ya Anoa Mart ini Alfamidi dan sengaja dimikro-mikrokan status klasifikasi usahnya,” ungkap Rizki Brilian.

Selain itu, ia juga menyebutkan fakta lain bahwa Anoa Mart sudah mengantongi izin opersional untuk 9 gerainya. Hanya saja baru 6 gerai yang ada.

Rizki menegaskan, pihaknya meminta Pemkot Kendari untuk menunda operasional 3 gerai tersisa sebelum adanya hasil sidak yang ditemukan atas dugaan tersebut.

Menurutnya apabila hasil sidak nantinya ditemukan bahwa Anoa Mart merupakan anak perusahaan dari ritel modern yang sudah ada saat ini dan nilai investasinya masuk dalam kategori perusahaan non UMKM maka dipastikan izin operasionalnya telah melanggar ketentuan undang-undang perizinan usaha yang berlaku.

Apalagi secara umum kata dia, klasifikasi usaha kan berpengaruh terhadap setoran pajak yang akan dibayarkan setiap perusahaan ke negara maupun ke daerah dalam bentuk PAD.

“Saya sudah jadwalkan pekan depan. Kita harus turun dan tidak boleh ditunda lagi,” katanya.

Meski begitu, Rizki Brilian menambahkan bahwa DPRD Kota Kendari tidak memiliki kewenangan dalam melarang atau menolak investasi masuk ke daerah. Karena investasi yang tinggi tentu akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebuah daerah.

Hanya saja, ia menegaskan setiap investasi yang masuk tentu harus ikut aturan dan memajukan daerah dan bukan melakukan monopoli pasar.

Seperti halnya Anoa Mart yang membuka gerai di daerah pusat kota atau keramaian dengan radius yang tidak cukup jauh dengan pengusaha UMKM lokal.

“Kalau mereka mau hadir ya semestinya buka gerai di daerah terisolir misalnya seperti di Kecamatan Nambo dan wilayah Abeli Dalam jangan di tengah kota seperti sekarang yang terjadi dan itu tentunya terjadi monopoli pasar di sini,” ujarnya.

Rizki berharap, Pemerintah Kota Kendari dalam hal pemberian izin usaha perdagangan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada sistem tebang pilih. Selanjutnya, kepada investor dirinya mengajak untuk bersama membangun Kota Kendari menjadi kota yang lebih baik. (B)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini