Kunjungi PT VDNI, DPRD Sultra Minta Perusahaan Stop Datangkan TKA

Kunjungi PT VDNI, DPRD Sultra Minta Perusahaan Stop Datangkan TKA
KUNJUNGAN - Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Farhana Mallawangan (tengah) saat melakukan kunjungan ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), Rabu (18/3/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan 49 tenaga kerja asing (TKA) yang baru datang dari China dalam keadaan karantina. (Farhana Mallawangan for ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan ke PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI), Rabu (18/3/2020). Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan 49 tenaga kerja asing (TKA) yang baru datang dari China dalam keadaan karantina.

Ketua Komisi II DPRD Sultra Farhana Mallawangan mengatakan, dalam kunjungan itu, pihaknya meminta Humas PT VDNI untuk mengantarkan melihat kondisi tempat karantina 49 TKA tersebut.

“Dalam kunjungan kami bertemu Humas PT VDNI dan puluhan TKA, dan kami ditemani untuk melihat kondisi tempat karantina,” kata Farhana.

Ketua Fraksi Golkar di DPRD Sultra itu menyebutkan, ruang yang digunakan untuk karantina puluhan TKA tersebut berada di bagian sudut lokasi pertambangan, dan selama proses karantina tidak diperbolehkan untuk meninggalkan lokasi.

(Baca Juga : 49 TKA yang Masuk di Sultra Merupakan TKA Baru Asal China)

Pada kesempatan itu juga, Farhana meminta surat keterangan bebas Corona, yang diterbitkan oleh tim kesehatan dari Thailand. Kata dia, setelah dicek, 49 TKA tersebut negatif Corona. Sementara untuk mengecek keadaan TKA, tim dokter telah disiapkan untuk mengecek keadaan mereka setiap hari.

Kunjungi PT VDNI, DPRD Sultra Minta Perusahaan Stop Datangkan TKA
49 tenaga kerja asing (TKA) yang baru datang dari China saat dicek keadaannya oleh tim dokter telah disiapkan

Sebelum masuk ke Indonesia 49 TKA asal negeri Tirai Bambu ini, sempat transit di Bangkok, Thailand, untuk mengurus visa kunjungan. Pulahan TKA itu, tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020 dan sempat menjalani karantina selama 14 hari, hingga 15 Maret 2020.

(Baca Juga : Pemprov Sultra Karantina 49 TKA Asal China yang Tiba di Morosi)

“Katanya mereka ini sempat di karantina di Thailand, makanya kita minta surat keterangan bebas Corona untuk memastikan benar atau tidak,” ujarnya.

Dikesempatan itu, Farhana mendesak PT VDNI untuk tidak lagi mendatangkan TKA di Sultra, sampai benar-benar wabah virus corona ini dinyatakan clear, karena ini untuk mengantisipasi keresahan masyarakat. Sementara terkait desakan untuk memulangkan 49 TKA, Farhana menjelaskan, DPRD menunggu keputusan dari Kemenkumham.

“Pada dasarnya, keputusan DPRD Sultra meminta untuk TKA tersebut dikembalikan ke negara asalnya, mengikuti surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelarangan TKA masuk ke Indonesia,” katanya. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini