Masuk Komisi VII DPR RI, Rusda Siap Bahas UU Minerba

rusda mahmud
Rusda Mahmud

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI asal Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud menjadi anggota Komisi VII. Komisi VII mempunyai ruang lingkup tugas di bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup.

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang sempat tertunda, jika disepekati oleh Komisi VII DPR RI, akan dilanjutkan pembahasannya oleh anggota legislatif periode 2019-2024. Rusda Mahmud menyatakan siap membahas UU Minerba tersebut, yang telah dibahas pada pembahasan tingkat 1 di DPR masa yang lalu.

“Kita lihat nanti, agenda sidang Komisi VII, kalau masuk dalam pembahasan RUU di Komisi VII , tentu kita akan siap membahasnya. Pembahasan RUU itu kan dibahas secara bersama-sama dengan pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi VII,” kata Rusda saat ditemui di kantornya Gedung Nusantara 1 DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam rapat internal komisi. Jika nantinya menjadi RUU yang dibahas pada masa sidang ini, Rusda juga akan mengkaji lebih dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang telah diserahkan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Komisi VII DPR RI. Pihaknya memastikan bahwa revisi UU Minerba ini, harus mampu melindungi kepentingan masyarakat dan memberikan dampak positif bagi negara.

(Baca Juga : Soal Larangan Ekspor Nikel, Ini Kata Rusda Mahmud)

“Soal materi muatan, ini kan inisiatif DPR dengan pertimbangan beberapa ketentuan perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat di sektor Minerba,” imbuhnya.

Rusda mengatakan saat ini Komisi VII akan melakukan rapat internal terlebih dahulu, guna membahas laporan undang-undang dan pembahasan Komisi VII DPR RI Periode 2014-2019, usulan RUU prolegnas tahun 2020-2024, dan rencana undang-undang prioritas tahun 2020-2024. “Mudah-mudahan RUU Perubahan Minerba menjadi RUU yang akan dilanjutkan pembahasannya di Komisi VII DPR RI,” ujarnya. (b)

Adapun mitra Komisi VII antara lain sebagai berikut:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
  • Badan Informasi Geospasial
  • Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
  • Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Lembaga Eijkman
  • Dewan Riset Nasional
  • Dewan Energi Nasional (DEN)
  • Pusat Peragaan IPTEK
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Lingkungan Hidup)
  • Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Riset Teknologi)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini