28.3 C
Kendari
Rabu, 23 September 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Polisi

Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Polisi

150
Pengedar Narkoba di Kendari Diringkus Polisi
Pengedar Narkoba - Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan di rumah pelaku. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang pengedar sabu berinisial BR (21) dengan barang bukti 10 bungkus sabu siap edar, Senin (21/3/2022) sekitar pukul 19.00 Wita.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Penangkapan berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dirresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Faturrahman mengatakan, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bentuk saset. Ditangan pelaku juga polisi menemukan barang bukti sabu seberat 63,95 gram.

BACA JUGA :  Periksa Ulang Dua Tersangka PAUD Baubau, Jaksa Masih Kesulitan Temukan Bukti Surat Proposal

“Dari pengakuan tersangka sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari berinisial DN,” kata Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/3/2022).

Pelaku menyembunyikan narkoba tersebut di dalam kamarnya. Barang bukti dibagi menjadi dua bagian yakni delapan saset dalam dompet dan dua saset dalam laci.

BACA JUGA :  Nasib Polisi Penembak Supir Truk Asal Konut Ditentukan Dalam Waktu Dekat Ini

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, enam ball saset kosong ukuran kecil, satu buah sendok pipet, dua unit timbangan, serta satu KTP milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (b)


Kontributor: Muhammad Triwahyudi
Editor: Jumriati