Dongkrak PAD, Bapenda Kolaka Pasangi Tapping Box

Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau
Andi Tenri Gau

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka segera menerapkan penggunaan alat perekaman pajak (tapping box) di beberapa rumah makan, penginapan, dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Kolaka.

Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Kabupaten Kolaka, Andi Tenri Gau menjelaskan sebagai langkah awal, tapping box bakal dipasang pada 78 wajib pungut pajak. Namun, realisasi pemasangannya masih menunggu alat yang sedang dalam proses pengiriman.

Baca Juga : Jadikan Konsumen Cerdas, Disperindag Sultra Edukasi Masyarakat di Kolaka

“Kita masih tunggu alatnya, kalau sudah ada kita bakal segera pasang. Yah, mudah-mudah bisa ada secepatnya,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/9/2019).

Tenri mengatakan pemasangan alat rekam pajak bersistem online ini dimaksudkan untuk mendongkrak dan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak. Di mana selama ini, PAD dari pajak belum terlalu maksimal, padahal banyak potensinya. Sekaligus mencegah adanya pelanggaran di sektor pajak.

Sementara ini, sebelum pemasangan alat, pihaknya sedang mendata seluruh pelaku usaha yang bakal dipasangi tapping box. Kata mantan Inspektur Inspektorat Kolaka ini, selanjutnya data tersebut diberikan kepada bank mitra yang mengelola penerimaan pajak dari rumah makan, penginapan, dan tempat hiburan.

“Bank Sultra yang sepenuhnya membiayai penyediaan dan pengoperasian alat ini, sedangkan kita hanya menyiapkan data wajib pungut pajaknya saja,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pemasangan tapping box hanya dilakukan pada pelaku usaha atau wajib pungut pajak yang beromset di atas Rp50 juta perbulan. Akan tetapi, selain 78 tempat tersebut, kata dia, masih akan ada outlet-outlet lain yang nantinya bakal dipasangi tapping box.

Ditanya, soal kemungkinan adanya kecurangan dan permainan, kata dia alat perekam data transaksi ini diawasi oleh Korsupgah KPK. Tak hanya itu, Tenri mengharapkan kerjasama dan kejujuran dari pelaku usaha yang tempatnya dipasangi tapping box. Sebab, ketika mesin alat tersebut bergeser dan dinonaktifkan, dapat terbaca oleh sistem.

Baca Juga : Pemda Kolaka Bakal Lakukan Lelang Jabatan

“Kalau mereka lalai dan ketahuan bermain curang, kita akan berikan peringatan, surat teguran hingga pencabutan izin usaha bila tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi pelaksanaan program ini, salah satunya dengan meminta struk transaksi. Menurutnya, pajak bukan dibayarkan oleh wajib pungut pajak, akan tetapi masyarakat (wajib pajak) yang menggunakan barang dan jasa tempat tersebut.

“Seharusnya mereka tidak curang, karena kan bukan mereka yang bayar pajak, tapi masyarakat yang melakukan transaksi di tempat itu,” pungkasnya.(A)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini