Sultra Dapat Kuota 1.800 Unit Rumah Subsidi

Sultra Dapat Kuota 1.800 Unit Rumah Subsidi
RUMAH SUBSIDI - Foto bersama dari kiri ke kanan Ketua DPD Pengembang Indonesia (PI) Sultra Muhammad Kobar, bersama Direktur Dana Pensiun Hutama Karya, CEO Property And Bank, Direktur Wijaya Kary dan Direktur PT Kinarya. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah pusat telah menetapkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subdisi secara nasional dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan bagian 1.800 unit.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia (PI) Sultra, Muhammad Kobar mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan dengan pemerintah pusat secara nasional kuota yang diberikan untuk seluruh wilayah Indonesia sebanyak 102.000 unit.

“Sebelumnya kan kita tidak ada batasan, kita diminta membangun sebanyak mungkin. Dan saat ini kita dibatasi dengan kuota, walau begitu ini angin segar buat teman-teman developer di Sultra,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).

Dikatakan Kobar, saat ini developer yang tergabung dalam PI Sultra belum melakukan akad dengan perbankan karena menunggu turunnya kuota dari pemerintah pusat.

(Baca Juga : Kuota Rumah Subsidi Tidak Jelas, Pengembang di Sultra Mengeluh)

Meskipun saat ini kuota dibatasi, Kobar berharap ke depan pemerintah dapat mempertimbangkan soal kuota rumah subsidi. Sebab, ia menilai di Sultra kebutuhan rumah atau keinginan memiliki rumah usia produktif 20 tahun ke atas masih sangat tinggi.

“Ini adalah peluang pasar dan menurut kami harus tetap menjadi perhatian pemerintah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji kuota rumah subsidi akan menjadi pertimbangan kabinet kerja berikutnya setelah pelantikan Presiden Joko Widodo Oktober ini.

Saat ini DPD PI Sultra memiliki sekitar 300 unit rumah subsidi yang belum terjual dan belum dilakukan akad karena menunggu kuota. Dengan adanya keputusan ini maka seluruh developer akan fokus menjual rumah yang telah dibangun tersebut.

Apabila nantinya rumah subsidi akan hilang atau dihapuskan, DPD PI Sultra akan menggunakan skema lain yakni Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

(Baca Juga : Harga Rumah Subsidi Resmi Naik Rp10 Juta)

Ia pun mengapresiasi Pemerintah Kota Kendari yang saat ini telah mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dokumen SLF adalah salah satu syarat untuk pembiayaan rumah dengan sistem BP2BT. SLF sendiri merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

“Kita sudah diminta isi formulir oleh PTSP setempat, dan kami apresiasi langkah pemkot yang cepat menanggapi hal ini, kepada perbankan juga kami apresiasi yang turut membantu dalam hal kredit rumah subsidi,” ujarnya. (b)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini