Perubahan Mekanisme Pencairan Dana Desa Akan Disosialisasikan Kemendagri

Perubahan Mekanisme Pencairan Dana Desa Akan Disosialisasikan Kemendagri
RAPAT - Hadi Prabowo saat memimpin rapat di Ruang Sidang Utama, Lantai III Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Perubahan mekanisme pencairan dana desa akan segera disosialisasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seperti diketahui mulai tahun ini, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan pada tanggal dan waktu yang sama.

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan ada perubahan mekanisme pencairan dana atau penyaluran dana ke daerah yang merupakan dana transfer, maka perlu sekali dilakukan sosialisasi dan juga pencanangannya untuk seluruh desa di Indonesia.

Baca Juga : Ini Penjelasan DPMD Terkait Penghentian Dana Desa di Konawe

“Karena Bapak Mendagri telah mendapat mandat dari Bapak Presiden untuk melakukan pengawasan dan juga percepatan pemanfaatan dana desa, maka pada bulan ini akan dilakukan sosialisasi pada seluruh desa di Indonesia kurang lebih 74.954 desa,” kata Hadi Prabowo saat memimpin rapat di Ruang Sidang Utama, Lantai III Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020).

Untuk tahap awal, rencananya sosialisasi dan launching perdana akan dilaksanakan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam waktu yang sama, sosialisasi juga akan dilakukan serentak di berbagai provinsi di Indonesia.

Untuk mendukung hal tersebut, Hadi meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memfasilitasi dan mensukseskan kegiatan sosialisasi tersebut. Sosialisasi akan dibagi dalam tiga periode pelaksanaan, yakni pada 18, 20, dan 25 Februari. Masing-masing periode sosialisasi akan dilaksanakan oleh 11 Provinsi secara serentak pada hari yang sama.

Baca Juga : Hingga Tahun 2019, Rp6,1 Triliun Dana Desa Sudah Mengalir ke Sultra

“Yang disosialisasikan adalah terkait mekanisme tentang dana transfer desa yang langsung masuk kepada rekening desa, dan kita hadirkan seluruh kepala desa agar kepala desa memahami, mengetahui dan nanti dapat mengimplementasikan agar tertib administrasi dan bisa dipercepat realisasinya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan,” lanjut Hadi.

Materi sosialisasi akan memuat perubahan mekanisme pencairan dana desa agar kepala desa selaku pengelola anggaran mampu tertib secara administrasi. Selain itu, sosialisasi juga menekankan agar anggaran tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini