Perbankan dan Leasing Hati-hati Beri Kelonggaran Cicilan Kredit ke Debitur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perbankan dan perusahaan pembiayaan (leasing) tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur mereka. Hal tersebut sebagai upaya untuk tetap menjaga kinerja perusahaan serta tanggungjawab dalam menjalankan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tengah wabah Novel Coronavirus (COVID-19).

Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Samratulangi Kendari Edi Muthalib mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima banyak permohonan restrukturisasi dari debitur. Hanya saja dalam menetapkan apakah permohonan tersebut diterima, tetap melalui mekanisme yang telah ditetapkan manajemen pusat.

Baca Juga : OJK ke Debitur: Kalau Masih Mampu, Cicilan Harus Dibayar

Untuk mempermudah debiturnya, BRI telah mengeluarkan pengumuman secara resmi kepada mereka untuk segera melakukan pelaporan baik secara langsung atau melalui email, pesan singkat, telepon seluler dan whatsapp.

“Intinya kami sudah memiliki protap yang ditetapkan kantor pusat yang merujuk pada aturan standar OJK, kami tentunya berharap bahwa debitur harus paham dan menyadari bahwa yang berhak mendapatkan kebijakan ini adalah mereka yang benar-benar mengalami perlambatan usaha sehingga cashflownya menurun akibat virus corona,” ungkap Edi melalui teleconference bersama Media, OJK, Perbankan dan Leasing, Senin (30/3/2020).

Selain mengalami perlambatan usaha, instrumen lain yang dijadikan BRI untuk penetapan debitur dalam kebijakan tersebut yakni usaha mereka benar-benar masih berjalan serta debitur bersifat koperatif dalam hal ini. Kemudian akan dilakukan survey langsung di lapangan untuk melihat kondisi usaha debitur.

Untuk proses penetapan apakah debitur tersebut berhak mendapatkan kebijakan restrukturisasi kredit, membutuhkan waktu paling cepat satu minggu tergantung prosesnya apakah melalui assessment kantor wilayah atau kantor cabang. Biasanya, waktu yang dibutuhkan untuk kantor wilayah lebih lama ketimbang kantor cabang.

Pimpinan BNI Syariah Cabang Kendari Muhammad Hatta, menyebutkan bahwa saat ini sudah ada sekitar 8 hingga 9 debitur yang sudah mengajukan permohonan pelonggaran pembayaran kredit dan tengah proses verifikasi. Pihaknya dalam hal memberlakukan kebijakan itu juga memperhatikan aturan yang berlaku, sebab kebijakan itu tidak dapat diberlakukan untuk seluruh debitur.

“Iya artinya ungkapan bahwa penundaan selama 1 tahun, harusnya dipahami bahwa itu bisa dilakukan setelah melewati tahapan. Utang yang kewajiban kita melunasi jadi jangan dipukul rata semua, semoga masyarakat bisa memahami,” ujarnya.

Kemudian, Pimpinan Adira Finance Kendari Komang Bagia Astwa menjelaskan dalam menentukan debitur yang berhak mendapat kelonggaran, Adira menetapkan beberapa persyaratan yakni debitur yang terkena dampak corona, nasabah masih memegang jaminan dan belum berganti kepemilikannya dan tidak memiliki tunggakan cicilan sebelum adanya virus corona.

Untuk proses pelaporan nasabah bisa langsung datang ke kantor Adira atau mengajukan surat permohonan, kemudian pihaknya melakukan survey di lapangan dan hasil survey tersebut akan menentukan apakah debitur tersebut berhak mendapatkan kebijakan restrukturisasi atau tidak.

“Apabila tidak disetujui ya debitur harus tetap memenuhi kewajibannya, sudah ada beberapa nasabah kita datang melapor kesini dan tentu kita lakukan pelayanan semaksimal mungkin agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi debitur yang terkena dampak langsung atau tidak langsung dari virus corona,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan restrukturiasasi kredit ini adalah bagaimana tetap menjaga kualitas aset dari industri jasa keuangan bank maupun non bank. Sebab, yang paling terpenting adalah bagaimana nilai likuiditas bank tetap terjaga dengan baik.

Baca Juga : Berikut Cara Mendapatkan Penundaan Cicilan Kredit Akibat Virus Corona

Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan ditariknya deposito atau simpanan oleh nasabah. Dengan kata lain, bank dikatakan likuid apabila dapat memenuhi kewajiban penarikan uang dari para nasabah atau dana dari para peminjam atau debitur.

“Uang yang di kreditkan oleh perbankan ke debitur adalah uang masyarakat sehingga sewaktu-waktu harus dikembalikan dan ini yang harus terus dijaga kesehatan likuiditasnya oleh perbankan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya. (a)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini