44 Ribu Pekerja di Sultra Sudah Terima BLT Rp1,2 Juta

Santunan Beasiswa BP Jamsostek Naik 1.350 Persen
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini suda ada 44 ribu pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan transferan dana Rp1,2 juta ke rekening mereka.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Sultra Muhyiddin Dj mengatakan, jumlah tersebut sudah mencapai 55 persen dari total peserta yang telah tervalidasi sebagai calon penerima sekitar 80 ribu lebih pekerja.

“Hingga tahap 3 pencairan jumlah demikian. Alhamdulillah tidak ada kendala karena semua rekening yang masuk ke kita telah tervalidasi di internal dan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Muhyiddin melalui pesan WhatsApp, Kamis (17/9/2020).

“Masih ada dua kali pencairan kayaknya kalau lihat trendnya seperti ini,” pungkasnya.

Program subsidi upah pemerintah tahap III dipastikan segera cair untuk 3,5 juta pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga :
BP Jamsostek Luncurkan Bantuan Subsidi Upah ke Pekerja di Sultra

Kepala BPJAMSOSTEK Sultra, Muhyiddin Dj
Muhyiddin Dj

“Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak Zonasultra.com pada Rabu (16/9/2020).

Ida menuturkan setelah menerima data dari BPJS, pihaknya memaksimalkan waktu selama empat hari kerja untuk melakukan check list kelengkapan data. Ketentuan empat hari tersebut memang telah diatur dalam juknis sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Data yang telah di-check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur. Selanjutnya, Bank penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Bantuan subsidi gaji diharapkan dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Selain itu, diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi Covid-19. Pada program subsidi upah, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta per penerima selama empat bulan. Pencairan bantuan dilakukan dua kali, masing-masing Rp1,2 juta per penerima pada Agustus-September dan Oktober-November 2020.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini