ZONASULTRA.ID, KENDARI- Belum lama ini jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe memeriksa sejumlah pihak termasuk oknum polisi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Sebelumnya dalam pengusutan kasus tersebut Kejari Konawe telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Saburano, Abdul Rasyid sebagai tersangka korupsi penyelewengan DD dari beberapa proyek pekerjaan untuk dua tahun anggaran yakni di 2020 dan 2021.
Namun terkait pemeriksaan oknum polisi, Kejari Konawe melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rekafit mengatakan saat ini pihak kejaksaan belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ke publik. Dengan begitu, publik pun belum mengetahui pasti mengenai keterlibatan oknum polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Zonasultra.id, kronologi oknum polisi hingga terlibat dalam penyalahgunaan DD tersebut bermula saat polsek setempat melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Kades Abdul Rasyid.
Saat proses penyelidikan oknum polisi berinisial UI ini masih menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Waworete, Kecamatan Wawonii Timur, Konkep. Lalu diduga dari hasil penyelidikan ada tindakan korupsi dalam beberapa unit proyek yang menggunakan DD.
Kemudian diduga saat itu oknum polisi yang bersangkutan memanfaatkan hasil penyelidikan tersebut. Dia menyampaikan kepada kades Abdul Rasyid bahwa kepolisian bisa menghentikan upaya penyelidikan dengan imbalan sang oknum polisi dilibatkan pada sejumlah pekerjaan proyek di desa.
Diduga Abdul Rasyid pun menyepakati tawaran itu sehingga sang oknum polisi banyak terlibat dalam setiap proyek pekerjaan. Oknum polisi berpangkat bintara ini diduga selalu menghubungi bendahara desa ketika ada pencairan anggaran pekerjaan dan meminta agar anggaran itu diberikan kepadanya.
Tindakan itu diduga dilakukan lebih dari sekali tapi sebagian pekerjaan proyek yang menggunakan DD terbengkalai dan tidak dikerjakan sampai selesai sehingga masyarakat setempat menaruh curiga ada korupsi di balik pekerjaan tersebut.
Bermula dari laporan masyarakat, Kejari Konawe lalu melakukan penyelidikan atas korupsi yang diduga dilakukan Kades Saburano. Hasil penyelidikan menemukan bukti kalau Kades Abdul Rasyid terlibat korupsi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka itulah Abdul Rasyid menyebut oknum polisi terlibat beberapa pekerjaan proyek di desanya. Rasyid menyebut oknum polisi terlibat pada pekerjaan pembangunan jalan usaha tani.
Kasus korupsi penyalahgunaan DD ini masih terus diselidiki Kejari Konawe dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk oknum polisi guna mengetahui pasti keterlibatan orang-orang tersebut.
Baca Juga :
Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa di Konkep Pernah Menjabat Kanit Reskrim
Sementara itu, Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa saat dikonfirmasi mengatakan oknum polisi yang bersangkutan pernah menjabat kanit reskrim sebelum ditarik ke Polresta Kendari.
Saiful mengatakan, saat ini oknum polisi tersebut telah ditarik dan dipindahtugaskan ke Polresta Kendari dari satuan polsek tempat tugas sebelumnya agar memudahkan upaya pemeriksaan. (A)
Kontributor: Yudin
Editor: Muhamad Taslim Dalma