Kalah PTUN, Golkar Kubu Agung Laksono di Sultra Dianggap Ilegal

31

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakri (ARB) disambut positif pengurus Dewan Pumpinan Daerah (DPD) I Golkar Sultra. Dengan adanya keputusan itu Golkar kubu Agung Laksono di sultra dianggap sudah tidak memiliki dasar untuk melakukan kegiatan atas nama pengurus partai Golkar.

Wakil ketua bidang organisasi DPD I Golkar Sultra Asman Ilimi meminta kepada kapolda dan kapolres agar menghargai keputusan PTUN itu dengan menindaklanjuti surat yang dimasukkan Golkar kubu ARB. Isi surat itu mengenai permintaan agar menghentikan segala kegiatan Golkar kubu Agung Laksono yang dimotori Oheo Sinapoy.

“Dalam hal kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan adanya keputusan PTUN itu maka saya anggap ilegal dilakukan. Jika tetap melakukan kegiatan maka yang mereka lakukan itu adalah penipuan karena keputusan PTUN tadi mengikat ditambah lagi dikuatkan dengan putusan sela PTUN sebelumnya,” Kata Asman Ilimi di sekretariat DPD I Golkar Sultra, Senin (18/5/2015).

Sementara itu anggota DPRD Kota Kendari fraksi Golkar La Ode Ashar mengatakan putusan itu bukan persoalan menang kalah tapi persoalan pembuktian keabsahan karena yang berselisih adalah semua pengurus Golkar. Pengadilan sudah membuktikan proses yang mana yang sesuai adalah munas Bali yang dihadiri oleh seluruh DPD I dan DPD II Golkar se-Indonesia.

“Putusan pengadilan itu adalah fakta bahwa ada kesan Menkumham itu tidak tepat dalam pengambilan keputusan. Sementara untuk Surat Keputusan  (SK) pelaksana tugas (Plt) yang dikeluarkan kubu Agung Laksono dengan payung SK Kemenkumham baru saja dibatalkan putusan PTUN maka semua produk turunannya harus batal,” Kata La Ode Ashar.

Sebagaimana diketahui Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memenangkan gugatan kubu Aburizal dan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM membatalkan surat keputusan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. (**Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini