ZONASULTRA.ID, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna bakal segera menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah anggota Badan Adhoc Bawaslu Muna pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Kajari Muna Agustinus Baka Tangdililing mengatakan, jika proses penyidikan sudah rampung pihaknya akan segera menetapkan status tersangka dugaan kasus korupsi Bawaslu.
“Saat ini kita lagi tunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat. Kalau sudah ada kita akan segera tetapkan tersangkanya,” terang Kajari Muna, Senin (24/7/2023).
Kasus dugaan korupsi Bawaslu pada tahun 2020 lalu. Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp14, 8 miliar.
Berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah, realisasi dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama tahun 2019 sebesar Rp750 juta.
Setelah itu tahun 2020 sebesar Rp7,4 miliar dan ketiga 8 Juli 2020 sebesar Rp6,6 miliar. Total anggaran sebesar Rp14,8 miliar.
Sementara itu sebelumnya, tim penyidik kasus dugaan korupsi Bawaslu Muna, M Risandi mengatakan, dana yang digunakan hanya sekitar Rp12 miliar sementara sekitar Rp2,1 miliar pertanggungjawabannya tidak jelas.
Dirinya menambahkan pembayaran honor badan Adhoc Bawaslu Muna yang belum dibayarkan periode Januari-Februari 2021.
“Honor yang belum dibayar itu dari panwascam dan PPL. Untuk anggota panwascam honor sekitar Rp1,8 juta,” tambahnya. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati