Kesbangpol Konut Berupaya Menetralisir Penyalahgunaan Ormas

Kesbangpol Konut Berupaya Menetralisir Penyalahgunaan Ormas
SOSIALISASI - Kesbangpol Konut bersama Pemerintah Kecamatan Lembo, Kepolisian Sektor Sawa dan masyarakat saat menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan bidang organisasi kemasyarakatan. Dibalai Kecamatan Lembo. (Jefri/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah gencar mensosialisasikan Undang-Undang (UU) tentang upaya menetralisir penyalahgunaan Organisasi Masyarakat (ormas) di wilayah itu.

Kepala Badan Kesbangpol Konut, Budiman mengatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari penyebarluasan informasi terkait regulasi, aturan mengenai penggunaan Ormas kepada seluruh elemen masyarakat, agar arti dan fungsinya dapat dipahami sehingga tidak disalahgunakan.

Baca Juga : Kesbangpol Konut Sosialisasi Pencegahan Narkoba dan Miras ke Anak Sekolah

“Sosilasisasi yang kami gelar juga ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengetahui bagaimana proses pendaftaran Ormas, mengetahui asas manfaatnya, tujuannya, fungsinya, kewajiban dan larangan-larangan Ormas, serta pengawasanya sesuai dengan UU no 16 tahun 2017,”kata Budiman usai menggelar sosialisasi di balai Kecamatan Lembo, Sabtu (24/8/2019).

Kata dia, pihaknya banyak menerima laporan terkait adanya oknum Ormas yang tak bertanggungjawab menyalahgunakan Ormas itu sendiri dengan mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan tindak kriminal seperti, pemerasan dan lainnya baik kepada masyarakat umum maupun di lingkup pemerintahan. Menurutnya, hal seperti itu terjadi karena kurangnya pemahaman tentang Ormas.

“Ini yang harus dipahami lebih daetail masyarakat kita bagaimana menjalankan ormas dengan baik sehingga memberikan manfaat untuk masyarkat luas dan daerah. Pada dasaranya Ormas harus memiliki indentitas dan lembaga yang jelas, juga resmi, serta terdaftar di Kesbangpol,”ujarnya.

Sementara itu, koordinator Sosialisasi Ormas, Arman juga mengungkapkan bahwa kebebasan berkumpul dan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945 merupakan dasar Ormas didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Baca Juga : Tanamkan Jiwa Pancasila, Kesbangpol Konut Gelar P2WK

“Tunjuan pendirian Ormas yang baik dan dijalankan sesuai aturan yaitu demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bukan sebagai wadah untuk melakukan tindak kejahatan,”terangya.

Salah seorang masyarakat Konut, Pardin yang hadir dalam kegiatan itu mengakui jika sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena memberikan pahaman dan pengertian tentang tujuan dan fungsi dari Ormas itu sendiri.

“Ini juga bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membuat organisasi keasyarakatan. Bagaimana cara pendaftaran Ormas yang baik, memiliki legalitas resmi dan berbadan hukum,”ucap pria yang juga menjabat sebagai Kades Bungguosu Kecamatan Sawa ini. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini