KPU Konut Tetapkan Ruksamin-Raup Sebagai Bupati Terpilih

254
KPU Konut Tetapkan Ruksamin-Raup Sebagai Bupati Terpilih
Rapat Pleno - Lima anggota KPU Konut saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada salah satu hotel di Kabupaten Konawe Utara, Selasa (26/1/2016).Murtaidin/Zonasultra.Com
KPU Konut Tetapkan Ruksamin-Raup Sebagai Bupati Terpilih
Rapat Pleno – Lima anggota KPU Konut saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada salah satu hotel di Kabupaten Konawe Utara, Selasa (26/1/2016). Murtaidin/Zonasultra.Com

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (26/1/2016) menggelar rapat pleno terbuka tentang penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada 9 Desember 2015 lalu.

Rapat pleno itu dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) pada Senin (25/1/2016) yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera (Abdiku).

Ketua KPU Konut, Marwati sebelum pembacaan putusan penetapan pasangan calon terpilih mengatakan, seharusnya sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2015 rapat pleno penetapan tersebut dilaksanakan pada tanggal 23 atau 24 Desember 2015 lalu. Namun, karena adanya gugatan yang diajukan oleh paslon Abdiku sebagai pemohon kepada MK dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka pleno penetapan paslon terpilih baru dapat dilaksanakan pada Selasa (26/1/2016).

“sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2015 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konut, baru menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Konut terpilih pada sore ini,” kata Marwati.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor : 1/KPDS KPU-/026.964871/I/2016 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015.

Serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor : 75/PHP.10-14/2016 tanggal 25 Januari 2016 tentang putusan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Utara Tahun 2015.

Selain itu, memutusakan dan menetapkan keputusan KPU Konut tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Konut pada tahun 2015.

Menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan nomor urut 3 saudara Ir.Ruksamin, M.Si dan saudara Raup, SAg dengan perolehan suara sebanyak 19.026 suara atau 50,83 persen dari total suara sah dan ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada pemilihan tahun 2015.

Pembacaan keputusan KPU Konut tersebut dibacakan oleh Anggota KPU Konut Divisi Tekhnis, Perdin dan disaksikan oleh anggota panwas kabupaten, Sekretaris tim pemenangan Ruksamin-Raup, Indra Supriadi, partai pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ruksamin-Raup.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini