Pemprov dan BPN Sultra Serahkan 83 Ribu Sertifikat Tanah pada Masyarakat

38
Pemprov dan BPN Sultra Serahkan 83 Ribu Sertifikat Tanah pada Masyarakat
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan 83.530 sertifikat tanah kepada masyarakat Sultra di ruang pola kantor Gubernur Sultra pada Senin (4/12/2023).

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada 200 perwakilan masyarakat yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang didampingi oleh Kepala BPN Sultra, Asep Hery.

Pada kesempatan itu, Andap selaku Pj Gubernur Sultra mengucapkan terima kasih atas capaian kinerja Kakanwil dan seluruh kepala kantor BPN yang ada di Sultra karena bisa mencapai peringkat pertama untuk penyerahan sertifikat tanah terbanyak se-Indonesia.

“Kita akan terus melakukan upaya-upaya saling mengingatkan dalam kebaikan. Saya selaku Pj Gubernur dan juga ketua dalam TPRA mohon kerja sama. Jangan pernah lelah untuk berbuat kebaikan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Adapun jumlah 83.530 sertifikat tersebut terdiri dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebanyak 63.967 sertifikat dan redistribusi tanah sebanyak 20.563 sertifikat.

Kepala BPN Sultra Asep Hery mengatakan, dari target 1,9 juta sudah dituntaskan sebanyak 1,3 juta bidang tanah yang disertifikatkan untuk seluruh wilayah Sultra atau sekitar 76 persen.

“Kita masih punya 24 persen, 515 sekian ribu bidang sertifikat. Untuk itu, kami berterima kasih kepada Bapak Pj Gubernur, forkopimda dan seluruh bupati/wali kota yang bekerja sama dan mendukung dalam langka perwujudan ini,” ucapnya.

Asep juga membeberkan strategi yang akan dilaksanakan pada 2024 dalam rangka pencapaian PTSL dan redistribusi. Antara lain membuat dua gerakan dengan membentuk desa-desa binaan dengan kegiatan Gerakan bersama masyarakat pemasangan tanda batas (GemaPantas).

“Anti cekcok, anti caplok. Oleh karena itu, dipasang tanda batasnya. Besar harapan kami, Bapak Gubernur menyampaikan instruksi terhadap GemaPantas ini pada seluruh kabupaten kota se-Sultra,” tambahnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Selain itu, juga ada gerakan bersama pengumpulan data-data yuridis sebagai bentuk bukti-bukti kepemilikan atas hak masyarakat yang belum bersertifikat agar memiliki kepastian dan perlindungan hukum. Gerakan itu akan dilakukan secara bertahap dengan target hingga Juni 2024 yaitu 37.137 sertifikat. Jika tuntas maka akan diajukan permohonan tahap kedua.

Salah seorang penerima sertifikat, La Ode Nafiu mengatakan bahwa ia merasa bersyukur karena tanahnya sudah memiliki kepastian hukum. Ia mengucap terima kasih kepada Presiden, Pj Gubernur Sultra, dan BPN karena tanah yang dimiliki sejak 1978 di Buton Selatan (Busel) itu baru tersertifikatkan di 2023. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini