Pj Gubernur Sultra: Pemda Wajib Berikan Hak Politik Penyandang Disabilitas

Pj Gubernur Sultra: Pemda Wajib Berikan Hak Politik Penyandang Disabilitas
Andap Budhi Revianto

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) se-Sultra agar wajib memberikan jaminan bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan berpolitik.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel kesiapsiagaan pada tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diikuti oleh seluruh badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten kota bertempat di pelataran tugu eks MTQ Kendari pada Minggu (3/12/2023).

Andap mengatakan bahwa jaminan yang dimaksud adalah untuk terlibat secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik. Serta menjamin hak dan kesempatan untuk memilih maupun dipilih.

“Bagi penyandang disabilitas yang telah memenuhi kategori secara otomatis menjadi pemilih dalam pemilu nantinya. Kita harus jamin haknya,” ungkapnya.

Sekjen Kemenkumham RI itu juga mengucapkan selamat memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2023. Ia harap, para penyandang disabilitas khususnya yang ada di wilayah Sultra tetap diberi kesehatan oleh Allah SWT.

BACA JUGA :  DKP: Tren Pemasaran Hasil Tangkap Laut di Sultra Cenderung Turun

Selain itu, ia menyebut bahwa pengawasan Pemilu 2024 tidak sepenuhnya menjadi milik Bawaslu. Namun masyarakat juga bisa mengawasi jalannya pesta demokrasi itu dengan beberapa ketentuan.

Seperti mengetahui bagaimana aturan, bagaimana cara melaksanakan pengawasan pemilu, dan bagaimana cara bertindak di lapangan. Sehingga pada akhirnya, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Jadi kita harus tahu bagaimana kewajiban kita mengenai mekanisme pelaksanaan, hubungan tata kerja, langkah-langkah koordinasi serta upaya monitor dan mengevaluasi. Sehingga kita dapat melaksanakan pengawasan secara optimal,” tambahnya.

Berbicara mengenai pengawasan Pemilu, mantan Kapolda Sultra itu mengatakan bahwa harus memahami ketentuan yang mengatur seperti peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu, peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif dan berbagai ketentuan lainnya.

BACA JUGA :  Pelantikan Bupati Konawe dan Walikota Baubau Belum Jelas

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne mengatakan, hadirnya Pj Gubernur Sultra bersama jajaran forkopimda serta Pj Wali Kota Kendari pada apel kesiapsiagaan tersebut membuktikan bahwa soliditas antara pemda dan penyelenggara Pemilu di Sultra sangat kuat.

” Sehingga ini menjadi energi moral di jajaran pengawas Pemilu Sultra untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Iwan.

Dengan sinergi yang kuat, Pj Gubernur dan Ketua Bawaslu Sultra mempunyai harapan yang sama agar terwujudnya kondisi yang aman di masyarakat selama masa kampanye hingga terselenggaranya Pemilu 2024, serta membawa Sultra tidak termasuk di dalam daerah dengan catatan tingkat pelanggaran tinggi di Indonesia. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini