Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

252
Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika
Press Conference pengungkapan kasus narkotika oleh satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Konut dari bulan januari sampai april 2024. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Satresnarkoba Polres Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan 10 tersangka dengan total Barang Bukti (BB) sebanyak 124.08 gram jenis Sabu.

Hal ini diungkapkan saat press Conference pengungkapan kasus narkotika oleh satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Konut dari bulan januari sampai april 2024.

Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo menjelaskan terdapat kelompok dari Medan. Tersangkanya berinisial RN (37) tahun dengan BB 78,54 gram. Ia diamankan oleh anggota resnarkoba Konut di kelurahan Andowia pada April ini.

Kata dia, ada beberapa tersangka lain berasal dari luar Kabupaten dan warga asli Konut. Pada Januari 2024 tersangka inisial RD, dengan BB 0,67 gram dan IS BB 19,52 gram berhasil diamankan di desa Lameruru, Kecamatan Langgikima dan Puulemo kecamatan Lembo.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Lebih lanjut dikatakan, Februari 2024 tersangka inisial AD bersama MR dengan BB 1,04 gram, IAR dengan BB 0,56 gram, RB dengan BB 20,81 gram serta AR dengan BB 1,74 gram, berhasil diamankan di desa Basule, kecamatan Lasolo.

“Pada bulan Maret 2024 terdapat dua laporan dari polisi dengan tersangka inisial SI diamankan di kelurahan Tinobu kecamatan Lasolo dengan BB 0,40 gram serta tersangka RT dengan BB 0,80 gram diamankan di Mes 02 NPM desa Morombo Pantai, kecamatan Lasolo kepulauan, Konut,” katanya saat melaksanakan press release di Loby Polres Konut, pada Senin 22 April 2024.

Ia menghimbau dalam upaya memberantas peredaran Narkotika agar masyarakat lebih peka lebih waspada dan lebih tanggap bila menemukan warganya atau pendatang baru yang gerak-geriknya diluar kelaziman.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

“Apalagi berhubungan kasus narkotika agar segera melaporkan atau memberi informasi baik melalui Bhabinkamtibmas, melalui polsek setempat maupun melalui whattapp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba,” bebernya

Kesepuluh tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a serta pasal 114 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda hingga milyaran rupiah.

Kontributor : Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini