Polres Muna Amankan Satu Truk Bermuatan Kayu Ilegal

195
Polres Muna Amankan Satu Truk Bermuatan Kayu Ilegal
KAYU ILEGAL - Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan sebuah truk merek Izusu dengan nomor polisi DD 8842 OG yang bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen resmi, di Desa Katawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

Polres Muna Amankan Satu Truk Bermuatan Kayu Ilegal KAYU ILEGAL – Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan sebuah truk merek Izusu dengan nomor polisi DD 8842 OG yang bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen resmi, di Desa Katawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan sebuah truk merek Izusu dengan nomor polisi DD 8842 OG yang bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen resmi di Desa Katawo, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasatreskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan, pada Minggu 8 Oktober 2017 sekira pukul 14.00 Wita, pihaknya berhasil menangkap sebuah truk dengan muatan kayu tanpa dokumen yang dikemudikan oleh tersangka Arianto alias La Bolo, warga Desa Lapandewa, Kecamatan Kulisusu Barat (pemekaran Desa Kasulatombe).

“Mobil truk itu mengangkut 8,4 meter kubik atau 105 batang, dan jenis kayu rimba campuran jenis Marcopo dengan ukuran 10cm x 20cm x 400cm,” kata mantan Kapolsek Rantangin itu saat dihubungi lewat WhatsApp, Minggu malam.

Menurut mantan Panit Tipikor Polda Sultra ini, kayu rimba jenis Marcopo ini diduga berasal dari kawasan hutan lindung di sekitar Kulisusu Barat, Buton Utara. Kayu tersebut rencananya akan dijual di Kota Baubau.

“Saat melitas di Desa Katawo, kami mencurigai truk itu dan langsung menahan dan kemudian memeriksa truk tersebut. Kami dapatkan 105 batang kayu jenis Marcopo,” tutur Fitrayadi.

Untuk sementara, barang bukti truk kayu sebanyak 105 batang serta tersangka sedang diperiksa di Polsek Kulisusu Barat untuk dimintai keterangan. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini