Pra Peradilan Suhandoyo Ditolak Pengadilan Negeri Kendari

65

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Upaya Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM) RJ Suhandoyo untuk melakukan pra peradilan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 3,7 miliar gagal, lantaran pra peradilan yang diajukan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Senin (15/6/2015).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda AKBP Sunarto melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Kompol Muhadi Walam mengatakan, pra peradilan yang diajukan Suhandoyo telah ditolak PN. 
“Nomor perkara No: 02 /pid.pra /2015. Amar : menolak eksepsi pemohon untuk seluruh dalam pokok perkara dan menghukum pemohon untuk membiayai perkara sebesar Rp.5000,” jelasnya kepada Zonasultra.com di ruang kerjanya, Senin (15/6/2015).
Dengan ditolaknya pra peradilan Suhandoyo tersebut, maka Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, mengingat sampai saat ini Suhandoyo belum juga ditahan padahal dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 Untuk diketahui, Suhandoyo mempraperadilankan kasus yang telah menjeratnya yaitu TPPU seniai Rp 3,7 miliar di perusahaan tambang PT PLM yang beroperasi di Kabupaten Bombana. Suhandoyo pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini