PT Golden Prima Wakatobi Diduga Lakukan Penambangan Ilegal

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pemda Wakatobi Faisal
Faisal

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga, aktifitas tambang (galian C) yang dilakukan PT Golden Prima Wakatobi (GPW) di wilayah perbatasan antara Desa Sombu dan Kelurahan Wandoka Utara adalah ilegal.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pemda Wakatobi Faisal
Faisal

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pemda Wakatobi Faisal menyatakan, lokasi yang kini menjadi areal kegiatan penambangan bahan galian oleh perusahan itu merupakan kawasan tata ruang perkotaan, bukan pertambangan.

“Jika PT GPW lakukan aktifitas tambang di lokasinya yang ada di Kelurahan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi ini, maka itu ilegal. Yang melakukan aktifitas tambang di luar dari wilayah belakang Patuno hingga di bagian Kantor DPRD Wakatobi tersebut juga ilegal.” tegas Faisal kepada ZONASULTRA.COM, Senin (7/8/2017)

Menurut dia, sejak awal, pihaknya telah menganjurkan agar perusahaan itu segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum melakukan kegiatan penambangan. Namun hingga kini, pihak perusahan itu belum juga memenuhi persyaratan yang diminta.

“Barusan tadi mereka datang untuk mengurus IMB, hanya saja mereka belum mengantongi izin dari Kecamatan. Dan dalam waktu dekat ini secara langsung kami bakal turun kelapangan untuk memantau aktifitas tersebut,” katanya.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wakatobi Nefin megaku, pihaknya belum mengetahui akan adanya kegaitan penambangan ilegal oleh peusahaan itu.

Kata dia, isntansina hanya mengeluarkan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk aktifitas Asphalt Mixing Plant (AMP).

“Kami belum tahu kalau mereka itu melakukan aktifitas penambangan. Dan harusnya jika memang mereka mau lakukan aktifitas tambang, mereka mesti mengurus izin di pemerintah provinsi,” jelasnya.

Untuk diketahui, izin yang belum dilengkapi oleh perusahaan tersebut hingga saat ini selain IMB dan Izin gangguan keamana atau Hinder Ordonantie (HO), mereka juga tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari wilayah setempat. (A)

 

Reporter : Nova Ely Surya
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini